Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap 49 orang yang diduga memeras dan melakukan pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan 49 terduga pemeras itu kerap memalak sopir kontainer di daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tip kepada sopir sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut fakta-fakta seputar premanisme dan pungutan liar tersebut.
1. Bermula dari kunjungan Jokowi
Adanya praktik pemerasan terbongkar setelah salah satu sopir mengadu ke Presiden Joko Widodo yang sedang berkunjung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jokowi kemudian langsung memerintahkan Polri untuk segera menindak pelaku pemerasan dan pungutan liar.
"Tidak hanya pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kami lakukan penindakan," kata Argo.
2. Kronologi penangkapan
Penangkapan para terduga pelaku pungli dilakukan oleh Polres Jakarta Utara. Awalnya, ada 24 orang yang ditangkap pada Kamis malam, 10 Juni 2021.
"Pengungkapan kasus karena atensi Presiden terhadap sindikat pungli di depo daerah Jakarta Utara," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Nasriadi, saat kunjungan Jokowi, para sopir mengeluhkan pungli yang kerap mengakibatkan kemacetan di area memasuki kawasan bongkar muat barang.
3. Terduga pelaku preman dan karyawan
Polisi menyatakan pungli dilakukan oleh para preman jalanan dan karyawan. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis mengatakan, tujuh di antara para terduga pelaku adalah karyawan di pelabuhan bongkar muat barang.
"Mereka regu karyawan yang bertugas pada shift malam di PT JICT yang melayani bongkar muat kontainer," kata Putu saat dihubungi, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Putu, para terduga pelaku hanya berani beraksi pada malam hari. "Kalau siang ada pengawasan dari manajer, dari kepala regunya," ujar dia.
4. Besar pungutan liar mulai 2 ribu rupiah
Menurut Yusri Yunus, para pelaku mengambil pungutan liar dari lima pos yang ada di pelabuhan, antara lain pintu masuk, tempat pencucian truk, hingga pelabuhan tempat bongkar muat. Besaran pungutan pun bervariasi dari Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu.Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 11 Juni 2021. Sebanyak 49 pelaku pungli yang melakukan aksi di kawasan Tanjung Priok telah ditangkap. ANTARA/Wahyu Putro A
Yusri menjelaskan, di bagian bongkar muat, karyawan diduga mengambil pungutan dengan menurunkan botol minuman dari ruang crane. Jika uang yang diberikan sopir sejumlah Rp 20 ribu, maka petugas akan melakukan proses bongkar muat. Jika jumlahnya kurang dari itu, sopir tak bisa memindahkan isi truk mereka.
5. Bukti uang pungutan
Dari penangkapan di depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta KBN Marunda, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 orang dengan barang bukti uang senilai Rp 602 ribu. Di depo PT Greating Fortune Container (GFC) Indonesia Terminal, polisi menangkap 12 orang lainnya dan menyita uang Rp 664 ribu.
6. Penindakan di Tanjung Priok dinilai tak cukup
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan penindakan premanisme dan pungli tak boleh hanya tertuju di satu kotamadya. Ia pun berharap atensi Presiden juga diberikan ke tempat-tempat lainnya.
"Bolehlah kita berharap bahwa atensi dari pejabat selevel presiden tidak hanya terarah ke satu kotamadya. Apalagi tidak sulit untuk melihat betapa premanisme dan pungli berlangsung di mana-mana dengan skala yang berbeda," kata Reza secara tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Reza, kinerja Kapolri dan jajarannya dalam kasus pemalakan di Tanjung Priok memang bagus, tapi tidak cukup. Menurut dia, efek gentar sekaligus efek jera baru akan muncul jika unsur keajegan terealisasi.
Dia berujar kecepatan dalam menindak akis premanisme dan pemalakan harus dijaga konsistensinya. Selain itu, prinsip tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta Utara. "Tidak hanya kali ini, dan tentu saja, tidak hanya berdasarkan telepon presiden," kata Reza.
7. Janji Kapolri
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga meminta masyarakat untuk melapor ke layanan Hotline 110 ketika mendapat aksi premanisme. Hotline 110 itu, kata Sigit, akan tersedia 24 jam untuk membantu masyarakat.
"Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 11 Juni 2021.
Kapolri juga memerintahkan seluruh Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk memberantas setiap aksi premanisme. Perintah ini keluar usai adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo agar menghukum preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara.
"Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat," kata Sigit.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | ZULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Kapolres untuk Berantas Pungli