Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

7 Sumur Tua di Kota Bekasi Ditetapkan Situs Cagar Budaya, Ini Sebaran Lokasinya

Tujuh sumur tua di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai situs cagar budaya sekaligus destinasi wisata.

15 Agustus 2020 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin apel pagi di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Tujuh sumur tua di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai situs cagar budaya sekaligus destinasi wisata oleh pemerintah daerah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini upaya kami untuk melestarikan cagar budaya, khususnya yang ada di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketujuh sumur tua itu berlokasi di Kecamatan Jatisampurna yakni Sumur Bandung, Sumur Batu, Sumur Binong, Sumur Ciburial, Sumur Hulu Cai, Sumur Sela Miring, serta Sumur Tengah.

Tri mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen melestarikan peninggalan budaya dengan merawat dan menjaga kebersihan situs cagar budaya tersebut agar dapat dipromosikan sebagai salah satu destinasi budaya bagi para wisatawan.

"Kami terus mendorong pengembangan destinasi wisata budaya dalam menjaga tapak tilas leluhur dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kota Bekasi," ungkapnya.

Menurut dia, jika dikelola secara optimal peninggalan warisan budaya berwujud sumur tua ini akan mampu menarik minat wisatawan baik lokal maupun asing.

"Tentunya akan menambah pendapatan daerah sekaligus menggerakkan roda perekonomian warga setempat," ucapnya.

Tri juga mengajak masyarakat khususnya yang ada di wilayah sekitar lokasi itu untuk dapat bersinergi dalam melestarikan cagar budaya tersebut.

Situs tujuh sumur tua di wilayah Kranggan Kecamatan Jatisampurna ini memiliki nilai sejarah tersendiri. Ada nilai budaya yang perlu dilestarikan serta memerlukan perhatian dari pemerintah daerah dan warga setempat.

"Pelestarian situs bersejarah perlu melibatkan kelompok masyarakat atau komunitas pecinta budaya dan para generasi muda yang dapat diaplikasikan dalam bentuk destinasi wisata budaya dan wisata religi pada situs-situs bersejarah," kata dia.

Penetapan tujuh sumur tua sebagai situs cagar budaya dilakukan secara simbolis oleh Pemkot Bekasi dengan penancapan papan nama situs tujuh sumur tua sebagai tanda cagar budaya milik Kota Bekasi.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus