Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Bekasi. Korban seorang pemuda berinisial AY, 18 tahun, tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, seorang tersangka utama pembunuhan, berinisial TAW, 21 tahun, telah ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ditangkap di rumah neneknya, Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB. Jadi baru dini hari tadi,” ujar dia di Polda Metro Jaya siang ini.
Zulpan menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan tersebut, di mana AY dan TAW memang sudah berkawan sejak masih duduk di bangku SMK. Menurut Zulpan, pada hari kejadian, TAW merasa sakit hati lantaran AY melamar dan mendapat pekerjaan tanpa mengajak dirinya.
“Ini membuat tersangka sakit hati. Kenapa pada saat korban melamar pekerjaan di pabrik swasta tidak mengajak tersangka,” kata Zulpan. Atas dasar itu, TAW pun merencanakan pembunuhan sang sahabat.
Selanjutnya pada 18 Januari 2022, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah salah satu rekannya di Jalan Swadaya 3, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Sesampainya di sana, pelaku meminta korban untuk membeli tali plastik dan lakban. Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan temannya itu.
Pelaku lantas membawa korban ke dalam kamar mandi dan menggunakan tali itu untuk mengikat tangan dan kaki korban, sementara lakban dipakai untuk menutup mulut dan hidung korban. Zulpan mengatakan korban tak melawan lantaran tak berani dengan pelaku. “Tersangka ini dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan,” ucap Zulpan.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar mandi. Selang 30 menit kemudian, pelaku kembali ke dalam kamar mandi dan mendapati korban sudah terjatuh dan tak bernyawa. Untuk menutupi aksinya, pelaku berbohong kepada keluarga korban dan mengatakan bahwa korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.
Bahkan, keluarga sudah melakukan upacara pemakaman seperti biasa tanpa ada curiga. Selang empat hari kemudian, salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian mengatakan kepada kakak korban bahwa adiknya diduga dibunuh oleh pelaku. Alasannya, saksi itu sempat melihat korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban.
Berbekal informasi itu, kakak korban lantas melapor ke Polres Bekasi Kota. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima orang saksi dan menggali kuburan korban untuk keperluan otopsi. Hasilnya didapati bahwa korban meninggal akibat penyumbatan saluran pernapasan.
Zulpan mengatakan, saat ditangkap di rumah neneknya, pelaku pembunuhan itu tak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh aksinya. “Terkait dengan kasus ini penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Zulpan.
ADAM PRIREZA