Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Operasi Patuh 2022 sejak tanggal 13 Juni dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Dalam operasi ini, ada 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi untuk ditindak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh 2022.
1. Melawan Arus
Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.
3. Kendaraan memakai lampu rotator
Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang Elektronik