Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

8 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Patuh 2022

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

17 Juni 2022 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Operasi Patuh 2022 sejak tanggal 13 Juni dan akan berakhir pada 26 Juni 2022. Dalam operasi ini, ada 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi untuk ditindak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter resminya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh 2022.

1. Melawan Arus

Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.

3. Kendaraan memakai lampu rotator

Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang Elektronik


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus