Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

9 Bangunan di Depok Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya telah menyelesaikan kajian yang dimulai sejak Juni lalu.

17 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bangunan peninggalan Belanda yang masih berdiri di Jalan Pemuda, Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, kemarin. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPOK – Tim Ahli Cagar Budaya merekomendasikan sembilan bangunan di Kota Depok sebagai warisan sejarah yang perlu dilestarikan. Tim telah menyerahkan daftar sembilan bangunan itu kepada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bentuknya baru rekomendasi, selanjutnya Wali Kota Depok yang akan menetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan," kata koordinator Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembilan bangunan itu adalah SDN Pancoranmas 2 (Depoksch European School), SMA Kasih (Ebenhaezer), Gereja GPIB Immanuel, kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gemeentebestuur (Rumah Sakit Harapan), rumah tinggal pendeta GPIB Immanuel, rumah tinggal keluarga Edward Soedira, Jembatan Panus, dan Permakaman Kamboja (Kerkhoff).

Farah mengatakan rekomendasi yang diberikan tim ahli sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tim menilai sembilan bangunan itu memenuhi seluruh persyaratan. "Kriteria yang disyaratan, antara lain berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," katanya. "Semuanya telah ada di sembilan bangunan itu."

Bahkan, Farah melanjutkan, sembilan bangunan itu telah didaftarkan ke Registrasi Nasional Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan pengukuhannya tergantung pemerintah daerah.

"Bangunan atau situs yang sudah ditetapkan (menjadi cagar budaya) tidak boleh dirusak, diubah bentuk, apalagi dibongkar.Namun tetap boleh beralih fungsi," kata Farah.

Menurut Farah, untuk memberikan rekomendasi, enam anggota tim telah melakukan kajian sejak Juni 2019. Enam anggota tim itu telah tersertifikasi dan berkompeten di bidangnya masing-masing. "Mereka terdiri atas sejarawan, ahli hukum, pendidikan, dan arsitektur," kata Farah.

Kajian yang dilakukan tim, kata Farah, meliputi kelengkapan dokumen bangunan dan data pendukung. Misalnya, sertifikat, arsip-arsip pendukung, wawancara dengan pemilik, foto-foto kondisi terakhir, foto-foto terdahulu, dan sejarah bangunan. "Hasil kajian itulah yang hasilnya berupa rekomendasi, lalu rekomendasi ini diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Farah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto, mengatakan sudah menerima dan membaca rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan kepada wali kota untuk dibuatkan surat keputusan.

Menurut Wijayanto, setelah surat keputusan itu ditandatangani wali kota, pemerintah bersama tim ahli akan mendiskusikan langkah pelestarian bangunan-bangunan tersebut. "Intinya, sejauh ini kami terus mendukung TACB terkait dengan hasil kajian bangunan cagar budaya," katanya.

Wijayanto berharap nantinya bangunan bersejarah yang tersebar di Kota Depok dapat berfungsi sebagai destinasi wisata juga wahana pendidikan bagi pelajar. "Banyak ya, bisa untuk edukasi, heritage (warisan budaya), hingga destinasi wisata dan pelestarian bangunan bersejarah," katanya.

Kepala Seksi Kebudayaan Disporyata Kota Depok, Ahmad Fadillah, mengatakan sembilan bangunan bersejarah yang direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya sebagian besar berada di Jalan Pemuda, Pancoranmas, Depok. "Enam dari sembilan bangunan itu ada di Jalan Pemuda," kata Ahmad. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUSENO

9 Bangunan di Depok Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus