Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Depok resmi diperpanjang hari ini, semua penumpang KRL wajib memiliki surat tugas dari kantor.
Puluhan aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan berjaga mengawasi penumpang yang hendak menaiki kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Depok Baru yang berada persis dekat Terminal Depok tersebut.
Pengetatan aturan di Stasiun Depok Baru, Rabu pagi 13 Mei 2020 ini diberlakukan karena Pemerintah Kota Depok resmi memperpanjang penerapan PSBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Terminal Depok Reynold John mengatakan, petugas dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat penumpang yang hendak menaiki KRL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sesuai aturan, warga yang masih bekerja di masa PSBB harus miliki surat tugas dari kantor, hari ini kita sisir kelengkapan itu,” kata Reynold kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020.
Reynold mengatakan, jika ada calon penumpang kereta yang tidak membawa surat tugas, mereka tidak akan diperkenankan memasuki area stasiun dan menaiki KRL.
“Tidak ada toleransi, kalau ada masyarakat yang tidak membawa surat kita sarankan untuk kembali lagi ke rumah,” kata Reynold.
Hasil operasi tersebut, lanjut Reynold, ada kurang lebih 20 orang warga yang tidak diperbolehkan masuk area stasiun. Sisanya, lolos karena dapat menunjukkan surat.
“Sekitar 20-an orang yang tidak boleh, tapi sebagian besar masyarakat sudah membawa surat tugas hampir 90 persen,” kata Reynold
Reynold mengatakan, penjagaan petugas pada stasiun-stasiun akan terus dilakukan selama pelaksanaan PSBB Depok ini. “Tujuannya untuk menghindari kepadatan penumpang dalam KRL,” kata Reynold.
Pelaksanaan PSBB Depok sudah memasuki fase ketiga yang berlangsung sejak tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020. Atas permintaan lima kepala daerah termasuk Kota Depok, operasional KRL dihentikan sementara agar pelaksanaan PSBB efektif. Namun, hal itu tidak dikabulkan pemerintah pusat.
Sebagai gantinya, lima kepala daerah, tersebut sepakat memperketat operasional KRL, yaitu penumpang yang boleh naik KRL hanya pekerja yang bisa menunjukkan surat tugas dari 8 industri yang dapat dikecualikan selama PSBB.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA