Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

A.M. Fatwa Tertuding Suap

13 Oktober 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAU busuk uang pelicin di Senayan kian meruyak. Adalah Permadi, anggota Fraksi PDIP, yang mengungkapnya. Ia menuding Wakil Ketua DPR, A.M. Fatwa, terlibat dalam percobaan penyuapan wakil rakyat senilai Rp 20 miliar. "Mau kerja atau duit?" cerita Permadi tentang tawaran Fatwa. Ini terjadi ketika Maret tahun lalu mereka sedang menyelidiki kasus uang palsu bersama beberapa anggota DPR yang lain. Kata Fatwa, uang tersebut berasal dari Toni Sulaiman, (waktu itu) Presiden Komisaris PT Pura Baru Tama, perusahaan pencetak kertas uang dan kertas berharga. Fatwa baru mendengar tuduhan Permadi dalam rapat pimpinan partainya, Rabu pekan lalu. Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) ini kontan membantah tudingan Permadi. Seingatnya, pembentukan tim kecil DPR bukan untuk menyelidiki uang palsu, tapi "produksi uang kertas" di PT Pura Baru Tama, yang terletak di Kudus, Jawa Tengah. Untuk membuktikan tuduhan terhadap dirinya, Fatwa menantang Permadi memberikan keterangan bersama Toni. Cuma, Toni hingga akhir pekan lalu tengah menjalani operasi jantung di Australia. Jika tawaran Fatwa tak dapat dibuktikan, bau busuk pemberian uang pelicin bakal kian menyengat di gedung wakil rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus