Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada-ada saja upaya partai politik mengejar target penyerahan daftar calon legislatif yang dipatok Komisi Pemilihan Umum 29 Desember lalu. Ada partai politik yang calegnya menggunakan sertifikat kursus sebagai ijazah. Ada pula yang menyertakan caleg yang bau kencur alias tak cukup umur.
Di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, ada tiga calon anggota legislatif yang usianya belum mencapai 21 tahun—umur minimal yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu. Salah satunya adalah Woro Pakarti, gadis belia berusia 16 tahun yang baru duduk di kelas satu sebuah sekolah menengah umum. Walau Woro sendiri belum boleh nyoblos—aturannya pemilih harus berusia 17 tahun—toh namanya diusung oleh Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) ke kursi legislatif di kabupaten itu. Bersama dua ABG (anak baru gede) lainnya, Jeng Woro masuk nomor jadi.
Komisi pemilu setempat sudah menaruh curiga sejak pengurus partai itu menyetor berkas pendaftaran para calegnya. Tak seperti map calon lainnya yang tebal-tebal, berkas anak-anak belia itu cuma dua lembar, yakni daftar riwayat hidup dan surat pernyataan kesediaan. "Kami langsung mencoret nama-nama itu," kata Khomsun Nur Arif, Ketua KPU Sukoharjo.
Para petinggi PBSD bukannya tak paham soal syarat minimal umur ini. Tapi beginilah strateginya, "Daripada tak ada calon, lebih baik masuk dulu, revisi belakangan," kata Sa'roni, Ketua PBSD cabang Sukoharjo.
Demam caleg ABG juga melanda sejumlah partai besar di beberapa daerah. Di Bengkulu, ada empat caleg yang digugurkan karena belum cukup umur. Menurut M. Yasir, Ketua KPU Kota Bengkulu, empat caleg yang berasal dari empat partai yang berbeda-beda itu telah dicoret. Di Yogyakarta, tiga caleg juga telah dibuang karena usianya masih akil balig.
Caleg bau kencur tentu bukan caleg "busuk". Tapi keduanya telah membuat KPU ekstrasibuk.
Wenseslaus Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo