Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada 3.095 Pemudik Gagal Kembali ke Jakarta karena Tak Punya SIKM

Para pemudik gagal melintasi perbatasan untuk kembali ke Jakarta karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

29 Mei 2020 | 10.12 WIB

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) pengendara saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2020. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Perbesar
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) pengendara saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2020. Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Di hari kelima setelah Lebaran 2020 atau Kamis kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 3.095 pemudik yang ditolak masuk ke Jakarta. Mereka gagal melintasi perbatasan untuk kembali ke ibu kota karena tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pada hari Rabu kemarin (H+4) jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sekarang (Kamis) 3.095. Sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusri menjelaskan para pemudik itu mayoritas gagal melintasi perbatasan menuju Jakarta karena terjaring di pos pemeriksaan SIKM lapis kedua yang berada di luar Jabodetabek. Pos pemeriksaan lapis kedua itu berjumlah 11 titik dan tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Ada pula pemudik yang diputarbalikkan karena gagal melintasi 9 pos pemeriksaan SIKM lapis pertama yang berada di wilayah Jabodetabek. Mereka yang gagal di pos ini merupakan pemudik yang sukses melewati pemeriksaan pos lapis kedua atau masuk ke Jabodetabek melewati jalur tikus. 

Seperti diketahui, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta usai libur Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM yang pembuatannya dapat diajukan secara online. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pergub 47/2020 Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pasal ke-7 Pergub tersebut diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kepolisian pun sudah mengetatkan akses masuk ke Jakarta dengan mendirikan dua lapis pos pemeriksaan agar tidak ada pemudik bandel yang kembali ke Jakarta saat penerapan PSBB masih berlangsung. Hal ini untuk memutus mata rantai Covid-19. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus