Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada PNS DKI Diduga Terpapar Radikalisme, Ini Kata Pemprov DKI

Pihak Pemprov DKI Jakarta akan segera memanggil dan memeriksa PNS yang terpapar radikalisme tersebut.

27 Februari 2020 | 15.16 WIB

Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan segera memproses satu orang PNS DKI yang diduga terpapar paham radikalisme.

"Ya akan kita proses," ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Taufan Bakri saat dihubungi, Kamis 27 Februari 2020 soal dugaan PNS DKI disusupi radikalisme itu.

Taufan mengatakan pihaknya nanti akan memanggil dan memeriksa PNS yang bersangkutan, untuk melihat aspek yang keterpaparan radikalisme PNS tersebut.

Taufan mengatakan DKI akan membina kembali PNS tersebut untuk kembali ke NKRI, namun jika hasil pemeriksaan paham pns tersebut berbahaya bagi institusi akan ada pertimbangan lain.

"Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah,"ujarnya.

Kemarin Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir mengatakan adanya pns DKI yang disinyalir terpapar paham radikalisme berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Keamanan.

Namun dia belum bisa menjelaskan lebih detail karena belum menerima laporan lengkapnya. "Kita dalami, kita panggil, kita BAP, tapi kita belum dapat data lengkapnya," ujarnya.

Chaidir mengatakan jika terbukti terpapar paham radikalisme, PNS tersebut bisa dipecat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil." Bisa dipecat," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus