Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Afif Muhroji, mengatakan masih ada masyarakat yang nekat mudik tanpa mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menjadi kendala kami. Mereka tidak bawa surat dinas atau SIKM, tapi maksa untuk tetap mudik dari Terminal Pulogebang," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada hari pertama larangan mudik Kamis kemarin, kata dia, Terminal Pulogebang memberangkatkan 27 penumpang nonmudik ke sejumlah wilayah dengan menggunakan 11 bus antarkota antarprovinsi. Selain itu, Terminal Pulogebang juga menolak tujuh orang yang mau mudik karena tidak memenuhi syarat.
Beberapa orang yang ditolak itu, kata dia, memaksa untuk tetap mudik dengan hanya membawa surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Mereka beralasan sudah tidak punya penghasilan dan tempat tinggal untuk bertahan di Ibu Kota.
"Kami sebenarnya kasihan dengan pemudik itu yang sudah tidak punya kerjaan. Tapi kami harus menjalankan aturan dan mereka tetap kami tolak," ujarnya.
Sedangkan hari ini hingga pukul 14.00, Terminal Pulogebang telah memberangkatkan lima bus dengan 10 penumpang. "Jadi total penumpang nonmudik dari kemarin hingga siang ini yang berangkat dari Terminal Pulogebang mencapai 37 Orang."
Afif menuturkan setiap bus yang beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 ditempel stiker khusus dari Kementerian Perhubungan. Bus yang tidak berstiker, kata dia, dilarang mengangkut penumpang selama larangan mudik lebaran.
Selain itu, selama masa larangan mudik ini seluruh penumpang juga wajib menyertakan hasil pemeriksaan PCR atau pun tes antigen atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. "Sopir dan kondektur yang di dalam bus juga kami tes urine dan GeNose untuk memastikan keamanan mereka," ujarnya.
IMAM HAMDI