Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ahmad Dhani Akan Menulis Buku Sejarah Indonesia 2012-2019

Ahmad Dhani menyatakan akan menulis buku soal sejarah politik Indonesia 2012-2019.

30 Desember 2019 | 17.10 WIB

Musikus Ahmad Dhani saat memberikan keterangan pers di depan Studio Republik Cinta Management di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Musikus Ahmad Dhani saat memberikan keterangan pers di depan Studio Republik Cinta Management di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan narapidana Ahmad Dhani berencana menulis buku tentang dunia politik Indonesia. Ia mengatakan telah mulai menyusun buku tentang sejarah nasional Indonesia dari tahun 2012-2019 tersebut sejak masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia juga akan memanfaatkan 6 bulan pidana percobaan terkait kasus ujaran idiot di Surabaya yang dijatuhkan kepada dirinya untuk memantapkan konsep buku itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam masa 6 bulan mau menyelesaikan konsep buku yang mau saya buat itu. Mas Fadli (Fadli Zon) sudah bersedia jadi publisher,” ucap Dhani di depan Studio Republik Cinta Management di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.

Dhani menyebut memanfaatkan data yang salah satunya tersedia di internet dalam menulis buku. Meskipun demikian, salah satu pentolan grup musik Dewa 19 itu enggan menanggapi apakah buku tersebut berkaitan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

“Saya rasa ada sesuatu yang berubah di antara 2012-2019. Menurut saya itu peristiwa penting dalam politik Indonesia,” kata Dhani.

Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Senin 30 Desember 2019. Sebelumnya dia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Selain itu, Dhani juga terseret kasus pencemaran nama baik. Untuk kasus ini Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara, namun ditingkat banding hukumannya diperingan menjadi tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus