Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Mastadian, mengatakan bila mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Bripda Puput Nastiti Devi, hendak menggelar pernikahan maka mereka harus melengkapi berkas 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bukan hanya untuk Ahok dan Bripda Puput, tapi juga berlaku untuk yang lain,” kata Remon kepada Tempo, Jumat, 25 Januari 2019. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Ahok dan Puput, di antaranya surat pemberkatan dari gereja yang asli.
Juga surat keterangan dari kelurahan PM 1, N1, N2, N4, dan fotocopy KTP dan KK , foto copy akte kelahiran, dan foto 4X6 semti meter berdampingan 5 lembar, serta foto copy KTP 2 orang saksi. "Tapi sampai sore ini belum ada (persyaratannya diserahkan)," ujar Remon.
Sebelumnya, Lurah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Aslih Sinten, mengatakan keluarga Puput telah mengurus persyaratan dokumen pernikahan Ahok dan Bripda Puput.
“Semua sudah lengkap sebagai syarat pernikahan," kata Aslih kepada Tempo, Kamis, 24 Januari 2019. Dokumen yang diurus antara lain berupa surat keterangan menikah, surat keterangan asal-usul dan surat keterangan tentang orangtua.
Menurut Aslih, ada juga surat pengantar menikah yang ditujukan ke Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Dokumen itu harus dilampirkan untuk melengkapi persyaratan administrasi. "Tepatnya diajukan ke Dukcapil Jakarta Pusat," kata dia.
Kabar rencana pernikahan antara Ahok dan Bripda Puput berembus sejak Ahok masih dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Menjelang kebebasan Ahok, kabar tersebut kemudian dikuatkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.