Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Remon Mastadian, mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan untuk pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Bripda Puput Nastiti Devi. Menurut Remon, informasi malah baru didapatkan dari waryawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai jam 4 sore tadi belum ada surat apapun masuk,” ujar Remon kepada Tempo Kamis, 24 Januari 2019. Lurah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Aslih Sinten, mengatakan keluarga Brpda Puput telah mengurus persyaratan dokumen pernikahan Ahok dan Bripda Puput.
“Semua sudah lengkap sebagai syarat pernikahan," kata Aslih kepada Tempo, Kamis, 24 Januari 2019. Dokumen yang diurus antara lain berupa surat keterangan menikah, surat keterangan asal-usul dan surat keterangan tentang orangtua.
Menurut Aslih, ada juga surat pengantar menikah yang ditujukan ke Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Dokumen itu harus dilampirkan untuk melengkapi persyaratan administrasi. "Tepatnya diajukan ke Dukcapil Jakarta Pusat," kata dia.
Kabar rencana pernikahan antara Ahok dan Bripda Puput berembus sejak Ahok masih dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Menjelang kebebasan Ahok, kabar tersebut kemudian dikuatkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.