Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus keracunan massal yang terjadi di Kelurahan Cipaku, Kota Bogor telah memakan 1 korban meninggal dunia dan 93 lain dalam perawatan. Akibat banyaknya korban dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah di Puskesmas Cipaku, Kota Bogor, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut keterangan Syarifah, dikeluarkannya status kejadian luar biasa ini sebagai langkat cepat dan efektif. Langkah ini diperlukan untuk menangani korban yang diperkirakan akan bertambah yang sebelumnya juga mencapai puluhan dalam waktu singkat.
Dinas Kesehatan Kota Bogor juga telah siaga dengan memperhatikan ketersediaan ambulans, petugas medis, tempat tidur (bad), hingga obat-obatan. "Sebanyak 19 orang yang awalnya ditangani di puskesmas harus dirujuk ke rumah sakit karena masuk kategori gejala berat," kata Syarifah.
Kejadian ini bermula dari salah seorang warga yang mengadakan acara haul dengan mengundang tetangga sekitar. Namun, beberapa jam setelah menghadiri acara tersebut banyak warga justru mengalami mual dan diare. Warga berbondong-bondong pergi ke puskesmas Cipaku dan rumah sakit terdekat akibat gejala tersebut. Dilaporkan seorang warga berusia 29 tahun meninggal.
Setelah itu dilaporkan jumlah pasien meningkat secara mendadak dan membuat Dinas Kesehatan segera turun tangan untuk menelusuri penyebabnya. "Riwayat puluhan pasien ini sama, yakni setelah makan masakan yang mereka bawa dari acara haul di salah satu rumah warga di kampung tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno. Dari sanalah muncul dugaan keracunan makanan. Namun untuk memastikannya, Dinas Kesehatan telah mengambil sampel makanan yang dikonsumsi pasien untuk diperiksakan di laboratorium. Sampel juga diperoleh dari muntahan dan kotoran mereka.
Apa itu KLB?
Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan Kejadian Luar Biasa atau KLB merupakan meningkatnya suatu kejadian menyakitkan dan atau kematian yang terjadi secara epidemiologi atau menyerang suatu daerah tertentu. Lebih lanjut KLB menjadi status yang dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat penanganan dan penanggulangan wabah atau penyakit menular sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1501/MENKES/PER/X/2010.
Merujuk Pasal 6, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
6. Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
7. Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Dalam pasal 7 status kejadian luar biasa ditetapkan oleh Kepala dinas kabupaten atau kota, provinsi, hingga Menteri Kesehatan. Penetapan ini harus dilihat dari kasusnya, jika kasus menunjukkan angka kesakitan atau kematian yang signifikan maka status KLB harus segera dikeluarkan agar mempercepat penanganan.
SAVINA RIZKY HAMIDA | HATTA MUARABAGJA | MUHAMMAD SIDIK PERMANA
Pilihan Editor: Tragedi 93 Warga Keracunan Makanan di Cipaku, Pemkot Bogor Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini