Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aksi Alumni ke KPU, Universitas Indonesia: Langgar Aturan Rektor

Universitas Indonesia akan menempuh jalur hukum terhadap penggagas unjuk rasa ke KPU yang mengatasnamakan perguruan tinggi itu.

7 Mei 2019 | 14.20 WIB

Mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis, 2 Mei 2019. Peringatan Hardiknas 2019 tersebut bertema "SDM Kompetitif, Inovatif, dan Berkarakter".  ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis, 2 Mei 2019. Peringatan Hardiknas 2019 tersebut bertema "SDM Kompetitif, Inovatif, dan Berkarakter". ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Universitas Indonesia akan menempuh jalur hukum terhadap penggagas aksi solidaritas yang mengatasnamakan perguruan tinggi di Depok itu. Sebelumnya, tersebar ajakan di media sosial untuk mendatangi KPU dan Bawaslu yang mengatasnamakan Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi.

Baca: Pilpres 2019, UI Minta Alumni Tak Seret Kampus ke Politik Praktis

Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti mengatakan kegiatan itu bukan kegiatan resmi UI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tegaskan bahwa penggunaan nama dan kegiatan tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan UI secara kelembagaan,” kata Rifelly melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 7 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rifelly mengatakan, kelompok massa yang mengatasnamakan Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi tersebut diduga melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merk UI.

“Sesuai dengan peraturan rektor UI tersebut, UI akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Riffely.

Juru Bicara Khusus UI, Gandjar Laksmana mengatakan, selain ada ketentuan tentang penggunaan logo UI dalam Peraturan Rektor tersebut, tidak adanya tembusan dari penyelenggara aksi ke Pimpinan UI juga menjadi dasar pelanggaran.

“Sejauh ini masih dalam kajian mengenai langkah apa yang paling tepat untuk ditempuh,” kata Gandjar.

Dalam selebaran tersebut, aksi yang dinamakan UI Bergerak Ke KPU dan Bawaslu membawa tiga tuntutan yakni Jaga demokrasi yang adil, jujur dan bersih, hentikan kecurangan dalam penghitungan suara, selediki dan ungkap misteri atas wafatnya petugas KPPS.

Baca: Dosen UI Kampanye Prabowo, Bawaslu Jaktim Tunggu Keputusan KASN

Unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu tersebut akan digelar pada Selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 dan melibatkan seluruh komponen alumni Universitas Indonesia, yakni Kami-UI, UI Bangkit, Solusi UI, Kalam UI, Solidaritas Alumni UI dan Alumni HMI UI.

Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus