Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aktivitas Jurnalistik dan Penelitian Warga Negara Asing di Indonesia Harus Dapat Izin Kepolisian

Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.

3 April 2025 | 10.50 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia. Salah satu pasal dalam Perpol itu bahkan mengatur ihwal kegiatan jurnalistik yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf b pada Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Tak hanya untuk kegiatan jurnalistik bagi orang asing, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu turut mengatur soal aktivitas penelitian yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian, sebagaimana termuat di Pasal 9 Ayat 3 peraturan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons permintaan wawancara Tempo soal terbitnya Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Hingga tulisan ini dirampungkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian soal alasan dari terbitkan aturan tersebut.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong mengkritik soal permintaan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi.

"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025. "Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah.”

Mustafa menyebut, Indonesia sebagai negara demokrasi harus menerapkan prinsip HAM universal. Prinsip ini semisal menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Mustafa curiga kalau aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik.

 

Alif Ilham Fajriadi

Bergabung dengan Tempo sejak November 2023. Lulusan UIN Imam Bonjol Padang ini tertarik pada isu perkotaan, lingkungan, dan kriminalitas. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus