Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara mendapatkan KITAS adalah hal yang wajib diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal sementara di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki WNA karena merupakan pertanda legalitas tinggal di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mendapatkan KITAS, terdapat syarat dan biaya yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Agar lebih mengetahui syarat, biaya, hingga cara mendapatkan KITAS di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Syarat Mendapatkan KITAS
Tidak semua WNA yang mengajukan permohonan KITAS dapat dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:
- WNA yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
- WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Anak dari WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika telah memenuhi salah satu dari lima persyaratan di atas, WNA bisa mengajukan KITAS di kantor Imigrasi dan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Paspor.
- Surat pemohon dari penjamin.
- Surat penjamin dari penjamin.
- E-KTP/surat keterangan domisili penjamin.
- Surat keterangan tempat tinggal.
- Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Biaya KITAS
Regulasi tentang biaya KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham. Adapun rincian biaya KITAS di Indonesia sebagai berikut.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): VITAS Saat Kedatangan: Rp750.000
- ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp1.000.000
- ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp1.500.000
- ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp2.000.000
- ITAS khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp5.000.000
- Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp1.000.000
- Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp300.000
- Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp12.000.000
- Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp3.500.000.
Cara Mendapatkan KITAS
Bagi WNA yang ingin dan KITAS dapat mengurusnya di kantor imigrasi wilayah domisili. Adapun proses atau alur pengurusan KITAS di kantor imigrasi sebagai berikut.
- Menyetor berkas permohonan.
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas.
- Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Wawancara, identifikasi, verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan disidik jari.
- Penerbitan Izin Tinggal Terbatas dengan peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali.
- Penyerahan dokumen.
Demikianlah informasi mengenai syarat, biaya, cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Semoga membantu, ya.
AULIA ULVA