MAU tahu siapa "aktor terbaik" tahun 1990? Namanya, Budiman, dari Sumatera Selatan. Ini kisahnya. Suatu subuh tengah Oktober tahun silam, ia lewat di depan rumah Teguh, Ketua RT 08-20 Ilir, Palembang. Dalam remang itu, dilihatnya sepasang sepatu hitam butut parkir di tangga rumah Pak RT. Ia sendiri pakai sepatu, tapi sepatu hitam itu menggiurkannya. Tengok kiri tengok kanan tak ada orang, sepatu itu dicobanya. Bagaikan janggut pulang ke dagu, eh, cocok di kakinya. Tapi, begitu ia melangkah keluar pekarangan rumah Ketua RT itu, ia dipergoki Aminudin -- petugas ronda malam. Pak RT segera mengaitkan tiga pencurian sepatu di wilayahnya. Budiman diadukan ke polisi. Ia mengaku berumur 17 tahun dan pelajar kelas III SMP. Urusan sepatu butut ini pun masuk Pengadilan Negeri Palembang. Kepada Jaksa Imron Bahar, Budiman mengaku tak berniat mencuri. Juga bilang bahwa ia yatim piatu dan tinggal pada kakak ipar yang sedang sakit keras. Ia coba kerja di pagi hari jadi kenek mobil, tapi upah untuk kebutuhan keluarga kakaknya itu tak cukup. Padahal sekolah mengharuskan pakai sepatu hitam sehingga terpaksalah ia mengganti sepatunya itu dengan milik Teguh. Seraya menyesal dan berjanji tak mengulanginya, serta alasan masih sekolah, ia minta keringanan hukuman dari lima bulan seperti tuntutan jaksa. Majelis hakim, yang dipimpin Soewarso, S.H., tersentuh. Maka, vonis untuk Budiman disesuaikan dengan lamanya penahanan: 2 bulan 20 hari. Sejak 8 Januari lalu, ia bebas. Teguh juga menyesal mengadukan Budiman. Sebagai tebusannya, sepatu butut itu dihadiahkannya untuk Budiman plus ekstra uang Rp 1.000. Namun, merdekanya anak ini malah merisaukan keluarganya. Ali Hasan -- yang biasa disebut kakek oleh Budiman -- mengatakan kepada Aina Rumiyati Aziz dari TEMPO, "Mencuri itu memang kerjanya." Terutama yang disikatnya adalah milik famili, ya, sepatu, baju sekolah, atau celana jeans. Bahkan ia bukan yatim piatu. Ayahnya memang sudah meninggal, tapi ibunya sebagai petani karet masih ada di Betung, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Umurnya 20-an, bukan 17. Budiman juga suka mencuri barang orang lain. "Pokoknya, di mana ia menumpang, di sanalah ia mencuri," Ali menuturkan. Ia pernah mengganti barang tetangga Rp 138.000 akibat ulah Budiman. "Saking marah, pernah saya ingin membunuhnya. Tapi, setelah jumpa dengan dia, niat itu hilang," katanya. Cerita senada juga diungkapkan mertua Halima, kakak perempuan Budiman. Semua famili yang ada di Palembang telah rata ia curi. "Sehingga mendengar ia dipenjarakan, lega juga," katanya. Budiman pernah dihukum selama empat bulan. Di persidangan, Desember lalu, ia mengaku belum pernah masuk bui. "Wah, benar-benar tertipu. Bajingan tuh anak," ujar Imron Bahar. "Melihat mukanya, kayak orang tanpa dosa. Kalau pernah dihukum, minimal ia harus terima ganjaran lima bulan," katanya. Sedangkan majelis hakim mengatakan, vonis buat Budiman sesuai dengan nilai barang yang dicurinya. Polisi juga mengatakan, ia belum pernah dihukum. "Kalau keterangannya bertolak belakang dengan kenyataan, lain kali tentu bakal jumpa lagi," Hakim Soewarno mengomentari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini