Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Dirut PDAM Sumut Menggugat Sandiaga Uno Soal Perpamsi

Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno digugat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Negeri Jakpus soal perebutan kursi Ketua Perpamsi.

9 Maret 2018 | 09.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan usai pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno digugat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama bergulir hanya untuk keputusan ditunda, karena surat kuasa dari pihak yang bersengketa belum lengkap.

“Sidang tadi sudah dilakukan, tapi ditunda Kamis pekan depan,” kata Jamaludin dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018.

Berdasarkan fasilitas Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang tersedia, gugatan diajukan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo. Gugatan didaftarkan pada 7 Februari lalu.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Syarat Pedagang di Kios Sudirman-Thamrin

Sutedi menggugat Sandiaga Uno karena surat dukungan untuk Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat yang diterbitkan oleh Sandiaga diduga melanggar aturan. Surat dukungan bertanggal 29 November 2017 itu ditulis di atas kertas tanpa kop dan nomor surat. Surat dukungan itu diperlukan Erlan untuk bisa berkompetisi dalam perebutan kursi Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Sandiaga Uno baru memperoleh informasi dari Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, ihwal gugatan itu kemarin. Dia pun belum bisa memastikan apakah akan menghadiri sidang tersebut. “Saya tunggu detailnya dari Biro Hukum,” tuturnya di Balai Kota, kemarin.

Baca: Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumatera Utara

Yayan membenarkan adanya gugatan perdata terhadap Sandiaga Uno. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal gugatan itu. “Saat ini lagi sidang,” tuturnya.

KARTIKA ANGGRAENI | IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus