Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno digugat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pertama bergulir hanya untuk keputusan ditunda, karena surat kuasa dari pihak yang bersengketa belum lengkap.
“Sidang tadi sudah dilakukan, tapi ditunda Kamis pekan depan,” kata Jamaludin dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018.
Berdasarkan fasilitas Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang tersedia, gugatan diajukan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo. Gugatan didaftarkan pada 7 Februari lalu.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Syarat Pedagang di Kios Sudirman-Thamrin
Sutedi menggugat Sandiaga Uno karena surat dukungan untuk Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat yang diterbitkan oleh Sandiaga diduga melanggar aturan. Surat dukungan bertanggal 29 November 2017 itu ditulis di atas kertas tanpa kop dan nomor surat. Surat dukungan itu diperlukan Erlan untuk bisa berkompetisi dalam perebutan kursi Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Sandiaga Uno baru memperoleh informasi dari Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, ihwal gugatan itu kemarin. Dia pun belum bisa memastikan apakah akan menghadiri sidang tersebut. “Saya tunggu detailnya dari Biro Hukum,” tuturnya di Balai Kota, kemarin.
Baca: Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumatera Utara
Yayan membenarkan adanya gugatan perdata terhadap Sandiaga Uno. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal gugatan itu. “Saat ini lagi sidang,” tuturnya.
KARTIKA ANGGRAENI | IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini