Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan akan mengawal proses pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar berjalan lancar. Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
"HMI yang merupakan bagian dari komponen kebangsaan dan keislaman tentu akan mengawal bagaimana proses pelantikan ini berjalan lancar dan baik," kata Ketua Pengurus Besar HMI Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Akmal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Mengenai UU KPK, Akmal mengatakan melihat dari perkembangan kondisi terkini, belum menunjukkan adanya kegentingan di bidang hukum. Karena itu ia sangat pesimistis jika Presiden Jokowi bersedia mengeluarkan Perpu.
Dikhawatirkan jika Perpu dikeluarkan nantinya justru akan membenturkan institusi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. PB HMI akan membiarkan UU KPK yang telah berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019, berjalan dengan sendirinya.
Untuk mengkaji lebih dalam dan menentukan sikap PB HMI terhadap rencana mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Fahmi menyatakan mereka akan melakukan konsolidasi dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk menempuh jalur konstitusi.
Fami mengatakan konsolidasi ini penting dilakukan mengingat presiden yang akan dilantik sebagai simbol negara, maka tidak ada lagi pembicaraan 01 dan 02. "Langkah yang akan kita tempuh haruslah konstitusional," katanya.
Sementara itu Ketua Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Hadar Alwi mengatakan, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengerahkan massa selama menjelang hingga saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sikap untuk menghormati acara pelantikan Presiden.
Baginya acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019 pada tanggal 20 Oktober 2019 merupakan acara sakral negara. Dimana orang nomor satu di Indonesia akan diambil sumpah untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.
"Menko Polkam Wiranto saja bisa kecolongan, bagaimana jika ratusan ribu orang berkumpul jadi satu di suatu tempat? Apalagi pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ancaman bom bunuh diri dari kalangan jihadis," tuturnya.
Hadar juga melihat kecil kemungkinan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perpu terhadap UU KPK mengingat UU KPK hasil revisi kini sudah mulai diberlakukan dengan sendirinya. "Karena UU KPK sudah diberlakukan maka Perpu tidak mungkin dikeluarkan. Dan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan pernyataan sikap apapun, biarkan semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK yang bisa dilakukan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini