Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan, SIM memiliki batas waktu atau masa perpanjangan yang di tentukan selama lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan. SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik. Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Baca: Cara Membuat SIM Internasional Serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perorangan diatur dalam pasal 80 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:
1. SIM A
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
2. SIM B I
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.
3. SIM B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
4. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
5. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat Membuat SIM
Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:
Syarat Usia
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I.
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat Administrasi
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
1. Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
2. Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis.
Syarat Lulus Ujian
1. Ujian Teori.
2. Ujian praktek mengemudi.
3. Ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Khusus Membuat SIM B
Selain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan khusus bagi pengemudi yang ingin membuat SIM B I dan B II, hal ini juga diatur dalam pasal 81 ayat (6) UU no.22 Tahun 2009.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya juga sudah harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:
1. SIM A
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
2. SIM B I
Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.
3. SIM B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
Selanjutnya: Apa saja syarat membuat SIM Umum...
Syarat Buat SIM Umum
Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya di bawah ini:
Syarat Usia
1. Usia 20 tahun untuk SIM A.
2. Usia 22 tahun untuk SIM B I.
3. Usia 23 tahun untuk SIM B II.
Syarat Lulus Ujian
1. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
2. Pelayanan angkutan umum
3. Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
4. Pengujian kendaraan bermotor.
5. Tata cara mengangkut orang atau barang.
6. Tempat penting di wilayah domisili
7. Jenis barang berbahaya.
8. Pengoperasian peralatan keamanan.
Ujian praktek mengemudi.
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.
2. Tata cara mengangkut orang atau barang.
3. Mengisi surat muatan.
4. Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat Khusus SIM Umum
Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perorangan, pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum juga memiliki persyaratan khusus bagi kamu yang ingin membuat SIM A, SIM BI , dan SIM B II.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
3. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
IDRIS BUOFAKAR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.