Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan PTUN Tolak Gugatan Pengembang Soal Izin Reklamasi Pulau M

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pencabutan prinsip izin reklamasi pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha.

17 September 2019 | 17.32 WIB

Suasana persidangan gugatan pencabutan izin reklamasi oleh PT Agung Dhinamika di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur, Selasa 6 Agustus 2019. Tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk keputusannya di Pulau F. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Suasana persidangan gugatan pencabutan izin reklamasi oleh PT Agung Dhinamika di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur, Selasa 6 Agustus 2019. Tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk keputusannya di Pulau F. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pencabutan izin reklamasi pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan itu disampaikan dalam persidangan hari ini di Kantor PTUN Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324 ribu," kata Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT Manggala Krida Yudha mendapatkan izin prinsip reklamasi pulau M dalam rentang waktu 21 September 2012-2013. Pada 13 September 2013, perusahaan itu mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku izin tersebut.

Hakim Enrico Simanjuntak yang membacakan pertimbangan menyebut secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.

Kata Enrico, laporan tersebut dikeluarkan lantaran PT Manggala Krida Yudha tidak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M. "menurut majelis hakim, tidak ada alasan hukum bagi tergugat (Pemprov DKI) untuk memberi penggugat kesempatan untuk melanjutkan pelaksanaan reklamasi terhadap pulau M," tutur Enrico.

Selain itu, kesepakatan rencana kontribusi untuk mengatasi banjir khususnya di kawasan Sunter Pademangan, Jakarta Utara, antara Pemprov DKI dengan penggugat dengan membangun rumah pompa dan pompa tidak relevan sebagai bentuk bantuan dalam izin pelaksanaan reklamasi tidak relevan.

Enrico menyebut kalau kesepakatan kontribusi itu ditujukan untuk izin pelaksanaan reklamasi di pulau L, bukan pulau M yang dikelola oleh PT Manggala Krida Yudha.

Atas dasar tersebut, kata Enrico, majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi. 

Langkah Pemprov DKI juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). "Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Enrico.

" Menimbang bahwa karena gugatan penggugat ditolak seluruhnya maka terkait permohonan penggugat terhadap objek sengketa tuntutan untuk memproses dan menerbitkan proses persetujuan reklamasi dan izin reklamasi lainnya yang berada dalam wewenang administrasi tergugat sebagaimana yang telah dimohonkan oleh penggugat tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan harus segera dinyatakan ditolak," tambah dia.

 

Keputusan Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi menuai gugatan di pengadilan. PT Manggala Krida Yudha melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019.

Sejumlah pengembang lain ternyata juga memperkarakan keputusan tersebut. Pada Selasa, 30 Juli 2019, PTUN Jakarta memenangkan gugatan serupa yang dilayangkan oleh PT Taman Harapan Indah. Pemprov DKI diharuskan memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi disingkat izin reklamasi pulau H kepada pengembang itu sesuai peraturan berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus