Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MA Kabulkan PK Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I, Riza: Alhamdulillah

Peninjauan kembali dimohonkan PT Jaladri Kartika Pakci atas Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.

9 Maret 2021 | 12.18 WIB

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) pencabutan izin reklamasi Pulau I yang digugat PT Jaladri Kartika Pakci. "Alhamdulillah, kalau PK dikabulkan. Nanti saya pelajari. Saya belum dapat laporan rinci," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sengketa tercatat di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 mengenai perizinan. Perkara ini ditangani ketua majelis hakim Supandi bersama hakim Sudaryono dan Hary Djatmiko dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti. "Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan." Demikian kutipan putusan MA pada laman resmi website lembaga itu di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Permohonan PK diajukan PT Jaladri Kartika Pakci atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.

Majelis Sulistyo membacakan putusan banding pada 28 April 2020. "Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," Begitu amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.

Itu berarti Anies harus mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Fokus pada Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 tentang Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Keputusan gubernur itu mencabut izin 13 pulau reklamasi. Daftar 13 pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.

Belakangan, empat pengembang menggugat keputusan itu. Empat perusahaan itu PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).

Majelis hakim mewajibkan Anies memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. "Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015."

PTUN mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau I, H, dan F. Anies lantas mengajukan banding. Sementara untuk Pulau M, hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang mengajukan banding tapi ditolak.


Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus