Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Latar belakang penerbitan regulasi baru pembayaran JHT.
Rencana BP Jamsostek menjalankan ketentuan baru.
Kiat BP Jamsostek mengurangi risiko pengelolaan dana.
DIDEMO para buruh dan dituding tidak memiliki likuiditas yang cukup sehingga pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibatasi hanya bagi peserta berusia 56 tahun, Anggoro Eko Cahyo tidak naik pitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek itu menjelaskan duduk perkara yang melatarbelakangi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Tujuannya menjamin,” kata mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini, menjawab pertanyaan Tempo secara tertulis, Jumat, 18 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo sempat meminta penjelasan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Namun hingga Sabtu, 19 Februari lalu, agenda wawancara yang sudah dijadwalkan urung terlaksana.
Apa alasan pembayaran manfaat JHT dibatasi hanya untuk peserta berusia 56 tahun?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Serikat pekerja berseru agar buruh yang berhak segera mencairkan dana JHT sebelum aturan baru itu berlaku, 4 Mei nanti. Bagaimana BP Jamsostek merespons rencana itu?
Sebagai badan penyelenggara, kami siap menjalankan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi baru juga menuntut BP Jamsostek menyederhanakan pelayanan. Bagaimana BP Jamsostek akan memenuhinya?
Salah satu isi permenaker itu adalah simplifikasi persyaratan klaim. Sebelumnya, perlu empat dokumen. Kini hanya dua dokumen, yakni kartu peserta BP Jamsostek dan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lain. Kami terus melakukan perbaikan untuk memberi kemudahan layanan kepada peserta.
Selain hadir secara fisik melalui 325 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, pada masa pandemi kami menghadirkan pelayanan tanpa kontak fisik atau layanan online melalui website. Peserta dapat mengajukan permintaan klaim secara online, hanya dengan mengunggah dokumen di website BPJS Ketenagakerjaan. Yang terbaru, kami meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memudahkan peserta melihat saldo JHT, melakukan pengkinian data, dan mengklaim dana JHT. Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan sudah memperbarui data dapat menikmati kecepatan klaim dengan JMO hanya dalam 15 menit. Sebelumnya perlu waktu 5-10 hari.
Ada anggapan pembayaran manfaat ditahan karena likuiditas BP Jamsostek terganggu oleh klaim dana JHT yang meningkat….
Per 2021, total dana program JHT tercatat Rp 372,5 triliun, hasil investasinya Rp 24 triliun. Pendapatan iuran Rp 51 triliun, sementara pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar dapat ditutup dari hasil investasi. Artinya, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu pembayaran klaim.
Jika pembayaran manfaat JHT ditahan hingga peserta berusia 56 tahun, dana di BP Jamsostek bakal makin besar. Akan disalurkan ke mana dana itu?
Kami berkomitmen memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelolanya dengan sangat hati-hati, menempatkannya pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal. Saat ini aset dialokasikan ke instrumen obligasi dan surat berharga sebesar 65 persen—92 persen di Surat Utang Negara.
Selain itu, di deposito sebanyak 15 persen, hampir semuanya di bank milik negara dan bank pembangunan daerah. Porsi investasi di saham 12,5 persen (didominasi blue chip, termasuk indeks LQ45). Begitu pula untuk reksa dana. Sedangkan untuk properti dan penyertaan langsung 0,5 persen. Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan likuid.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo