Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jalur Lambat Jenderal Andika

Upaya memperpanjang usia pensiun anggota TNI berjalan di DPR dan Mahkamah Konstitusi. Sejumlah politikus Senayan mendukung penuh rencana Andika Perkasa itu.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara di Lapangan M Jusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, 11 Februari 2022/ANTARA/Abriawan Abhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah memperpanjang usia pensiun anggota TNI.

  • Rencana itu dianggap membuka panggung untuk Andika Perkasa berkompetisi dalam Pemilu 2024.

  • Sebagian perwira aktif resah akan perpanjangan usia pensiun.

BERBICARA dalam rapat tertutup yang digelar pada Kamis, 27 Januari lalu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto mengusulkan penambahan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia. Di hadapan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan tiga kepala staf TNI, ia membandingkan usia pensiun tentara dengan aparatur sipil negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Utut yang menampilkan presentasinya lalu menyebutkan personel militer mengalami ketidakadilan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur prajurit bintara dan tamtama purnabakti pada usia 53 tahun dan perwira pada umur 58 tahun. Adapun aparatur negara bisa berdinas hingga usia 58 tahun dan guru besar hingga 70 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Konstitusi dalam Pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pihak Terkait Panglima TNI, 8 Februari 2022, di Jakarta. Humas MK/Ilham WM.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga membandingkan usia pensiun tentara di Amerika Serikat dan Belanda, yaitu 62 tahun. Ia lalu meminta Menteri Prabowo mengkaji perpanjangan usia pensiun anggota TNI. “Banyak tentara yang datang bertepuk tangan,” kata Utut menceritakan kembali isi rapat itu kepada Tempo pada Sabtu, 19 Februari lalu.

Menurut Utut, Prabowo setuju dengan ide tersebut. Dia menyebutkan Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan menyampaikan jika perlu jenderal pensiun pada usia 65 tahun. Purnawirawan letnan jenderal itu beralasan dibutuhkan usaha luar biasa untuk mencetak seorang jenderal. “Enggak lama setelah jadi jenderal, pensiun,” ucap Utut mengulang pernyataan Prabowo.

Utut tak menampik anggapan bahwa presentasinya itu disampaikan untuk mendorong Kementerian Pertahanan mengajukan revisi Undang-Undang TNI. Dia berujar, usul perubahan Undang-Undang TNI idealnya datang dari pemerintah. Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak menanggapi permintaan wawancara Tempo ihwal rapat 27 Januari itu.

Meski demikian, Utut mengklaim belum ada pembahasan resmi di Fraksi PDI Perjuangan untuk mendorong revisi UU TNI. Namun dia menyebutkan semua koleganya di Komisi Pertahanan sepakat dengan gagasannya itu.

Dua kolega Utut di partai banteng, Tubagus Hasanuddin dan Effendi Muara Sakti Simbolon, secara terbuka juga mendukung usul penambahan usia pensiun personel TNI. Hasanuddin mendengar informasi bahwa pemerintah berencana merevisi Undang-Undang TNI. Salah satunya menambah usia pensiun jenderal bintang satu hingga empat menjadi 60 tahun.

Adapun usia pensiun tamtama dan bintara belum pasti menjadi 58 tahun. “Nanti kami diskusikan sebaiknya berapa, apakah misalnya menjadi 56 tahun,” tutur Hasanuddin pada Selasa, 15 Februari lalu. Sedangkan Effendi Simbolon dalam wawancara di Kompas TV menyatakan DPR bakal mengajukan revisi Undang-Undang TNI.

Utut Adianto membantah jika kebijakan menambah masa dinas prajurit TNI yang berpengaruh luas itu didukung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dia mengklaim usul itu sebagai inisiatif pribadi, meski didukung juga oleh fraksi yang ia pimpin. Utut menyatakan belum melobi fraksi lain untuk menyokong ide tersebut.

Ketua Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafidz, mengatakan sejumlah koleganya beberapa kali mendiskusikan penambahan usia pensiun prajurit dan perwira TNI. “Beberapa kali dibahas, tapi tidak secara khusus,” katanya. Anggota Komisi Pertahanan dari Partai NasDem, Muhammad Farhan, membenarkan kabar bahwa sebagian rekannya mendukung ide tersebut.

Bertukar pesan pendek dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Farhan menyarankan Andika menghimpun para pemikir pertahanan untuk membuat kajian akademis ihwal urgensi dan dampak perpanjangan usia pensiun. Ia mengatakan kajian yang komprehensif dibutuhkan agar isu ini tak menjadi bola liar.

Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Kharis Almasyari, justru mendukung perpanjangan masa jabatan Andika hingga usia 60 tahun. Ia melontarkan ide itu saat Andika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Kharis menyatakan perpanjangan usia pensiun Andika tak harus melalui revisi Undang-Undang TNI, tapi cukup diputuskan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah pengamat militer menduga perpanjangan usia pensiun bertujuan memuluskan jalan Jenderal Andika Perkasa untuk lebih lama menjadi Panglima TNI. Dilantik pada 17 November 2021, Andika, yang didukung menjadi Panglima oleh PDIP, pensiun akhir tahun ini. Dengan perpanjangan dua tahun, ia bisa memegang tongkat komando hingga akhir 2024.

Analis pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan sikap Komisi Pertahanan DPR yang dinilainya kompak dan buru-buru ingin merevisi usia pensiun anggota TNI. “Apakah ini untuk mengamankan Pak Andika?” ucap Connie kepada Tempo, Kamis, 17 Februari lalu.

Sedangkan peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai wajar jika muncul anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun perwira TNI demi menambah masa dinas Andika Perkasa. Dia menilai, makin lama menjabat Panglima, panggung politik untuk Andika makin besar. Bahkan Al Araf meyakini peluang Andika diusung partai politik dalam pemilihan presiden 2024 cukup besar.

Ditemui seusai rapat dengan Komisi Pertahanan DPR pada Kamis, 17 Februari lalu, Andika Perkasa membantah jika perpanjangan usia pensiun itu disebut untuk kepentingan pribadi, termasuk kemungkinan maju dalam Pemilihan Umum 2024. “Tak ada sedikit pun pertimbangan itu.” (Baca: Cara Jenderal Andika Menyelesaikan Konflik di Papua)

•••

RENCANA mengubah usia pensiun anggota TNI dilontarkan Presiden Joko Widodo pada Januari 2019. Presiden mengatakan pemerintah akan merevisi usia pensiun prajurit bintara dan tamtama, dari 53 tahun menjadi 58 tahun. “Sudah saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI untuk merevisi,” ujar Jokowi.


Kurang dari setahun setelah pernyataan Presiden Jokowi, naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang TNI rampung. Dokumen setebal 74 halaman itu disiapkan oleh Kementerian Pertahanan serta Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Naskah akademik tersebut membeberkan pengaturan batas usia pensiun anggota Kepolisian RI dan aparatur sipil negara. Penyetaraan Undang-Undang TNI dengan dua undang-undang itu disebut bisa menjadi alternatif pertama. Namun penyusun merekomendasikan alternatif kedua, yakni hanya menaikkan usia pensiun prajurit bintara dan tamtama menjadi 58 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang TNI yang terlampir di dokumen yang sama. Dalam draf itu tertulis bahwa pasal 53 diubah sehingga berbunyi, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun.” (Baca: Bintang Redup di Markas Tentara)

Rencana revisi Undang-Undang TNI sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024 sebagai usul Dewan Perwakilan Rakyat. Namun rancangan undang-undang itu belum masuk Prolegnas prioritas tahunan. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus ragu revisi Undang-Undang TNI bisa segera dibahas. Penyebabnya, Komisi Pertahanan masih memiliki pekerjaan membahas RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Penasihat Kantor Staf Presiden, Andi Widjajanto, mengatakan sejak era Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebenarnya sudah ada upaya merevisi Undang-Undang TNI secara terbatas. Namun, kata Andi, usul tersebut belum menyentuh perubahan usia pensiun.

Menurut mantan Sekretaris Kabinet tersebut, revisi Undang-Undang TNI tak kunjung dibahas lantaran Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan masih belum sepakat ihwal sejumlah isu, di antaranya hubungan organisasi dan kendali anggaran. Dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, dia mencontohkan, ada mandat untuk menempatkan TNI di dalam, bukan di bawah, Kementerian Pertahanan.

Kendati demikian, tak ada batas waktu kapan mandat tersebut mesti dilaksanakan. “Itu salah satu substansi yang belum disepakati,” ucap Andi kepada Tempo, Selasa, 15 Februari lalu.

Jenderal Andika Perkasa mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan ihwal revisi Undang-Undang TNI. Mengakui belum ada hasil final dari komunikasi itu, Andika meyakini bakal tercapai kesepakatan dalam pembahasan revisi nanti. “Saya yakin nanti kami bisa mencapai kesepakatan,” tuturnya.

Tak hanya melalui revisi Undang-Undang TNI, jalan memperlambat masa pensiun personel juga ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Diajukan pada 16 November 2021, sehari sebelum Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI, uji materi mempersoalkan Pasal 53 dan 71 huruf a dalam Undang-Undang TNI. Isinya, usia pensiun bintara dan tamtama 53 tahun dan perwira 58 tahun.

Para penggugat meminta usia pensiun anggota TNI disamakan dengan anggota Polri, yaitu 58 tahun untuk semua pangkat. Juga agar Mahkamah memperpanjang masa tugas prajurit berkeahlian khusus. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan waktu pensiun polisi berkeahlian khusus dapat diperpanjang selama dua tahun.

Sepekan setelah uji materi didaftarkan, Andika Perkasa bertandang ke Mahkamah Konstitusi pada 23 November 2021. Datang bersama rombongan, dia diterima Ketua MK Anwar Usman dan jajarannya. Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga negara pertama yang dikunjungi oleh Andika.

Juru bicara Mahkamah, Fajar Laksono, mengatakan kunjungan Andika bersifat resmi kelembagaan yang dilakukan secara terbuka sekaligus perkenalan setelah terpilih sebagai Panglima TNI. Namun, dia beralasan, ketika itu lembaganya belum menjadwalkan mengundang Andika sebagai pihak terkait.

Fajar memahami jika pertemuan itu dianggap rentan konflik kepentingan. Namun ia mempersilakan publik mengikuti proses persidangan uji materi revisi Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung. “Sembilan hakim konstitusi memastikan selalu berada dalam koridor independensi,” kata Fajar kepada Tempo, Sabtu, 19 Februari lalu.

Andika Perkasa saat memberi keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Februari lalu, menyatakan perubahan usia pensiun tentara akan dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI. “Kami memohon kepada Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim MK, agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” ujar Andika.


•••

RENCANA penambahan usia pensiun personel militer dikhawatirkan membuat amburadul tata organisasi di TNI. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement Anton Aliabbas memperkirakan regenerasi di tubuh TNI akan terhambat dan mengakibatkan banyak perwira menganggur. Pada 2018, jumlah perwira tanpa jabatan (“non-job) mencapai 1.183 orang.

Kendati Markas Besar TNI memekarkan struktur, kata Anton, fenomena perwira non-job belum berakhir. “Sebab, laju promosi dan pensiun tak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten,” tutur Anton kepada Tempo, Senin, 14 Februari lalu.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengatakan penumpukan perwira non-job berpotensi memperluas penempatan militer aktif di instansi sipil. “Ini berdampak ke dwifungsi TNI,” ujarnya. Perpanjangan usia pensiun juga dikhawatirkan membebani anggaran negara. Al Araf menjelaskan, lebih dari separuh anggaran TNI habis untuk belanja rutin. Salah satunya gaji pegawai.

Keresahan soal bertambahnya perwira yang menganggur diakui seorang petinggi di salah satu matra. Menurut perwira bintang satu ini, para senior dan juniornya ramai memperbincangkan antrean naik pangkat dan jabatan. Letnan Jenderal Purnawirawan Lodewijk Freidrich Paulus mengamini kemungkinan tersebut.

Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu bercerita, ia salah satu yang mengalami imbas perubahan Undang-Undang TNI yang menaikkan usia pensiun tentara dari 55 menjadi 58 tahun. Lulusan Akademi Militer 1981 itu memerlukan waktu 21 tahun untuk menjadi kolonel. “Padahal biasanya hanya 19 tahun,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin,24 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Para purnawirawan berbeda sikap soal rencana perubahan usia pensiun. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim, dan eks Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Purnawirawan Bernard Kent Sondakh, setuju perwira TNI pensiun pada usia 60 tahun. Chappy beralasan, di Angkatan Udara tingkat kematangan beririsan dengan jam terbang.

Sedangkan Bernard menilai alasan para pemohon uji materi soal diskriminasi terhadap anggota TNI sudah tepat. Ia bercerita, seorang kapten yang berkunjung ke rumahnya mempertanyakan perbedaan usia pensiun anggota kepolisian dan TNI. “Sebaiknya Mahkamah Konstitusi setuju agar tak ada kecemburuan sosial,” katanya.

Laksamana Muda Purnawirawan Soleman Ponto lain pendapat ihwal usia pensiun TNI. Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis ini, tugas polisi dan tentara berbeda sehingga usia pensiunnya tak bisa disamakan. “TNI melaksanakan operasi militer yang membutuhkan fisik prima, sedangkan polisi penegakan hukum. Ini beda,” ujar Soleman.

RAYMUNDUS RIKANG, RIKY FERDIANTO, PRAMONO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Pramono

Stefanus Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus