Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Amunisi Baru Setelah Pengesahan Perpu Ormas

Gugatan HTI kandas bersamaan dengan pengesahan Perpu Ormas.

25 Oktober 2017 | 23.04 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengesahan Perpu Ormas terus menuai kontroversi dari banyak kalangan. Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat lain yang menolak pengesahan Perpu tersebut berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan ajukan judicial review," ujar Ketua Pimpinan Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Busyro, Muhammadiyah sejak awal konsisten menolak pengesahan perpu. Sebab, norma yang dipakai dalam aturan tersebut melanggar konsitusi, prinsip negara hukum, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Salah satu di antaranya tergambar dari penerapan sanksi bui selama 20 tahun atau seumur hidup bagi para pelanggar. "Negara mestinya menjamin perlindungan HAM," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Busyro juga mengkritik sikap pemerintah yang enggan melibatkan peran masyarakat dalam merumuskan pembuatan Perpu Ormas. Pelanggaran prosedur itu membuat Perpu Ormas catat hukum. Alasan yuridis yang melatari pembuatan Perpu itu pun tak mendasar. "Draft akademik peraturan tersebut dibuat eksklusif dan tidak pernah didiskusikan. Apa kita selama ini ada yang pernah mengetahui draft akademik perpu itu?" katanya.

Perpu Ormas dinyatakan sah sebagai Undang-undang setelah mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Perpu tersebut pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dukungan pengesahan diberikan partai koalisi pemerintah seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Demokrat mendukung dengan catatan.

Rapat paripurna pengesahan Perpu Ormas kemarin diwarnai hujan interupsi yang memaksa pimpinan sidang, Fadli Zon, menskors sidang untuk memfasilitasi forum lobi. Anggota Fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengatakan PPP bersama PKB, dan Demokrat menyetujui pengesahan asalkan terbuka dengan peluang revisi. "Kami melihat ada banyak persoalan yang belum terakomodir dalam Perpu Ormas," ujarnya.

Menurut Baidowi, PPP sepaham dengan pandangan Busyro yang menyoal besaran sanksi bui. Prinsip lain yang perlu diakomodir adalah membuka kembali mekanisme banding atas pembekuan Ormas lewat putusan pengadilan. Otoritas pembekuan ormas yang lewat perangkat pemerintah dikhawatirkan melahirkan keputusan yang bersifat politis. "Perlu dipikirkan ulang apakah harus dibentuk lembaga seperti BP7," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, menilai mekanisme uji materi terhadap UU Ormas tetap terbuka untuk menguji kerugian hak konstitusionalitas. PAN yang menolak pengesahan Perpu Ormas bersama Partai Keadilan Sejahtera, dan Gerindra, mengaku telah menyuarakan penolakan dalam rapat tingkat komisi. "Sejak awal perpu ini banyak penolakan. Tapi kenyataan politik berbicara lain," kata dia.

Hasil kesepakatan forum lobi, yang menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna Perpu Ormas, dijadikan landasan Badan Legislasi DPRD untuk membuka peluang revisi lewat Program Legislasi Nasional 2018. "Kami sudah sediakan satu slot," ujar Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno. Meski begitu, kata dia, laju pembahasan akan ditentukan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku wakil pemerintah.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menghargai rencana sejumlah kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi. Pemerintah juga siap mengakomodir permintaan untuk revisi UU Ormas dalam periode Prolegnas tahun depan. Sikap pemerintah tegas menolak jika proses revisi membuka peluang terhadap keberadan ormas yang bersebrangan dengan Pancasila. "Pokoknya yang prinsip jangan diutak-atik," kata dia.

Gunjang-ganjing seputar pengesahan Perpu Ormas tak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah yang membekukan keberadaan ormas, Hizbut Tahrir Indonesia. HTI menggugat keputusan itu lewat Mahkamah Konstitusi. Namun kandas bersamaan dengan pengesahan Perpu Ormas. "Kalau objek gugatannya hilang, biasanya amar putusannya tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

PRIBADI WICAKSONO | AHMAD FAIZ | ARKHELAUS WISNU

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus