Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tiga Poin Ini Jadi Usulan Demokrat untuk Revisi UU Ormas

Partai Demokrat meminta pemerintah segera merevisi UU Ormas. Ada tiga hal yang perlu direvisi dalam UU Ormas tersebut.

27 Oktober 2017 | 10.54 WIB

Suasana penghitungan suara pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas pada Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Suasana penghitungan suara pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas pada Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam revisinya nanti, Demokrat meminta pemerintah mengubah tiga substansi yang dianggap penting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketiganya adalah adanya proses pengadilan, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Partai Demokrat menegaskan Perpu Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2017.

Menurut Agus, partainya meminta UU Ormas yang akan direvisi mengatur peran pengadilan dalam pembubaran ormas. "Adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas," ucapnya.

Selain itu, Demokrat mendesak agar penindakan terhadap ormas yang melanggar tetap menjunjung asas due process of law.

Sedangkan permintaan terakhir Demokrat adalah tidak adanya generalisasi dalam pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan. "Karena berpotensi terjadi kriminalisasi, pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," ujarnya.

Agus mengingatkan, partainya telah memberikan persetujuan terhadap Perpu Ormas, dengan catatan segera direvisi begitu disahkan DPR dan menolaknya jika pemerintah bersikap sebaliknya. Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan komitmennya melakukan revisi.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf

Ia berujar, ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tapi harus menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. "Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib menaati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law," tuturnya.

 

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus