Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

NasDem: Pengadilan Dapat Diajukan Setelah Pembubaran Ormas

Johny Plate menyebut ormas tetap bisa mengajukan ke pengadilan jika tak terima dibubarkan lewat UU ormas.

25 Oktober 2017 | 19.06 WIB

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhony Plate (kiri) dan ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 7 Agustus 2017. DPP Partai NasDem menegaskan bahwa rekaman pidato ketua fraksi Partai Nasdem DPR Viktor B Laiskodat di Kabupaten Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 telah diedit rekamannya yang menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok gerakan khilafah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhony Plate (kiri) dan ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 7 Agustus 2017. DPP Partai NasDem menegaskan bahwa rekaman pidato ketua fraksi Partai Nasdem DPR Viktor B Laiskodat di Kabupaten Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 telah diedit rekamannya yang menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok gerakan khilafah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Johny G. Plate mengatakan sistem pengadilan dapat ditempuh organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah ormas bersangkutan dibubarkan. Pernyataan ini dikemukakan Johny merespons kritikan terhadap hilangnya pasal pembubaran ormas melalui pengadilan dalam Undang-undang Ormas yang baru disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bila pemerintah mengambil keputusan yang bagi ormas tidak adil, ormasnya dipersilakan ke pengadilan. Dan itu harus dijamin haknya untuk mengajukan ke pengadilan," kata Johny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, rapat paripurna DPR menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi undang-undang. Partai Nasdem merupakan salah satu dari empat fraksi yang menyetujui UU tersebut.

Sejumlah pihak mengkritik aturan baru itu. Poin yang banyak dikritik, yaitu hilangnya peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Kini, pembubaran bisa langsung dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Dalam Negeri.

Fraksi Nasdem, kata Johny, sudah sepakat tanpa catatan soal aturan itu. "Jangan dibalik. Kami tentu tidak ingin itu dibalik. Karena kalau dibalik nanti ormas berada di atas negara. Jangan dibalik ormas kewenangannya ada di atas pemerintah," kata Johny.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus