Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju bila Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) direvisi. Menurut dia, sejak masih berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, aturan itu sudah bermasalah serta menimbulkan pro dan kontra.
"Memang kacau kok itu, karena kacaunya itu, perlu direvisi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: Berikut Alasan Pemerintah Revisi UU Ormas Dipercepat
Fadli mengatakan, saat UU Ormas masih berupa Perpu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi sejumlah norma yang ada di dalamnya. Sebab, DPR hanya bisa mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujuinya.
Karena itu, menurut Fadli, setelah sebagian besar fraksi di DPR menyetujui Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang, sudah waktunya DPR memperbaikinya. "Kekacauan ini harus dikoreksi," ujarnya.
Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas
Wakil Ketua DPR ini juga mengatakan kesediaan pemerintah merevisi undang-undang ini menjadi pengakuan bahwa sejak awal aturan ini bermasalah. Namun, lantaran sudah telanjur menjadi undang-undang, sepatutnya segera direvisi.
Partai Demokrat menjadi partai yang getol menyuarakan undang-undang ini segera direvisi. Demokrat bahkan telah mengirimkan draf revisi dan naskah akademik ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta DPR. Adapun Partai Gerindra, kata Fadli, masih perlu mengkaji pasal mana saja dalam UU Ormas yang perlu diubah. "Concern kami terutama persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan, masalah hukum, masalah hak untuk berserikat dan berkumpul, terutama itu," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini