Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dukung Revisi UU Ormas, Fadli Zon: Memang Kacau Itu

Kesediaan pemerintah merevisi UU Ormas ini dinilai sudah menjadi pengakuan bahwa sejak awal aturan ini bermasalah.

1 November 2017 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melihat-lihat keris yang dijajakan di bursa keris dan pusaka nusantara di kompleks parlemen, Jakarta, 26 Oktober 2017. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju bila Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) direvisi. Menurut dia, sejak masih berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, aturan itu sudah bermasalah serta menimbulkan pro dan kontra.

"Memang kacau kok itu, karena kacaunya itu, perlu direvisi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2017.

Baca: Berikut Alasan Pemerintah Revisi UU Ormas Dipercepat

Fadli mengatakan, saat UU Ormas masih berupa Perpu, Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi sejumlah norma yang ada di dalamnya. Sebab, DPR hanya bisa mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujuinya.

Karena itu, menurut Fadli, setelah sebagian besar fraksi di DPR menyetujui Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang, sudah waktunya DPR memperbaikinya. "Kekacauan ini harus dikoreksi," ujarnya.

Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas

Wakil Ketua DPR ini juga mengatakan kesediaan pemerintah merevisi undang-undang ini menjadi pengakuan bahwa sejak awal aturan ini bermasalah. Namun, lantaran sudah telanjur menjadi undang-undang, sepatutnya segera direvisi.

Partai Demokrat menjadi partai yang getol menyuarakan undang-undang ini segera direvisi. Demokrat bahkan telah mengirimkan draf revisi dan naskah akademik ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta DPR. Adapun Partai Gerindra, kata Fadli, masih perlu mengkaji pasal mana saja dalam UU Ormas yang perlu diubah. "Concern kami terutama persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan, masalah hukum, masalah hak untuk berserikat dan berkumpul, terutama itu," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus