Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah segera merevisi Perpu Ormas No. 2 Tahun 2017 yang telah diterima menjadi undang-undang dalam agenda rapat paripurna DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017 lalu. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ada beberapa poin permintaan revisi dari Fraksi Partai Demokrat terhadap undang-undang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Didik, pemerintah harus mengubah cara pandangnya terhadap Ormas dalam undang-undang tersebut jika nantinya telah disahkan. Sebab, menurut Didik, jika merujuk pada Perppu sebelumnya pemerintah masih memandang Ormas
sebagai ancaman terhadap Pancasila dan kedaulatan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tentu cara pandang demikian sangat membahayakan kehidupan demokrasi, kebebasan dan perlindungan HAM bagi warga negara," kata Didik kepada Tempo pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Fraksi Partai Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang namun dengan catatan dan permintaan revisi. Selain itu, ada juga Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa yang juga bersikap serupa. Sedangkan, tiga partai yang tegas menolak Perpu disahkan menjadi undang-undang yakni, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat juga meminta pemerintah untuk menghormati hukum dalam proses penindakan terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar. Menurutnya, pembubaran ormas tanpa melalui proses hukum dan hanya dari pandangan subjektif dan sepihak lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bisa tergelincir dalam penyalahgunaan kewenangan.
"Hal ini bisa membawa ketidakadilan dan bisa berpotensi abuse of power dan rentan sebagai alat politik kekuasaan untuk memberangus lawan politiknya," ucap Didik.
Fraksi Partai Demokrat juga menolak jika Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM diberikan kewenangan untuk bisa menafsirkan Pancasila dan bisa memutus sanksi terhadap Ormas. Didik berujar jika hal ini dilanjutkan tentu rentan terhadap penyalahgunaan wewenang karena menteri adalah jabatan politik.
Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf
Selain itu, kata Didik, Fraksi Partai Demokrat juga meminta kepada pemerintah untuk merevisi mengenai pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan seperti tertuang dalam Perpu Ormas No 2 Tahun 2017. Partai Demokrat meminta supaya sanksi dan pemidanaan terhadap ormas yang dibubarkan tidak serta merta serta digeneralisasi dan otomatis berlaku bagi anggotanya.
"Terhadap anggota ormas yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana maka harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," kata Didik.