Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah daerah di kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) masih menyiapkan payung hukum untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah masing-masing. Kota penyangga yang masuk Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan pembatasan mulai Rabu nanti. Sedangkan untuk Provinsi Banten menyusul tiga hari kemudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang mulai berlaku 15 April 2020. "Pergub itu mengatur pembatasan aktivitas institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, kegiatan sosial-budaya, penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga angkutan roda dua berbasis online," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, kepada Antara, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta masyarakat tidak mencemaskan rencana pembatasan sosial berskala besar di Kota Bogor. Sebab, masyarakat masih bisa bepergian untuk keperluan yang mendesak. "Anda masih bisa belanja, Anda masih bisa bepergian ketika kondisinya darurat," kata Bima dalam telekonferensi, kemarin.
Bima menyatakan pembatasan sosial ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena itu, dia berharap masyarakat mematuhi aturan dalam PSBB. "Ini adalah saatnya bagi kita untuk bersama-sama menghadapi cobaan ini," ucapnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok. Aturan dalam peraturan tersebut antara lain mewajibkan penduduk menggunakan masker di luar rumah, melaporkan tamu dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dan mengatur pembatasan jumlah maksimal orang yang diangkut dalam kendaraan pribadi maupun umum. "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenai sanksi," kata Idris.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Hafid Nasir, mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelompok masyarakat rentan miskin. Kelompok ini akan menjadi miskin karena kehilangan pekerjaan akibat adanya pembatasan sosial berskala besar. "Kelompok miskin baru ini harus didata agar bisa menerima bantuan," kata Hafid.
Di Kabupaten Bekasi Bupati Eka Supria Atmaja tidak memiliki rencana untuk menghentikan aktivitas industri selama pembatasan sosial berskala besar. Ia hanya meminta setiap perusahaan membentuk satuan gugus tugas untuk menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar penanganan Covid-19. "Kalau di jajaran manajemen, bisa menerapkan WFH (work from home)," kata Eka.
Menurut Eka, wilayah Kabupaten Bekasi sangat luas dan terbuka sehingga tidak mungkin menerapkan mekanisme pembatasan seperti Jakarta. Pemerintah Kabupaten berencana mengetatkan pembatasan di enam kecamatan yang memiliki angka kasus paling tinggi, yaitu Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cibitung. "Ada perhatian khusus di enam kecamatan itu," kata dia.
Untuk kota penyangga yang berada di Provinsi Banten, kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mulai diterapkan pembatasan sosial berskala besar pada Sabtu nanti. "Berdasarkan kesepakatan, dimulai Sabtu, 18 April," ujar Ahmed Zaki, kemarin. Pemerintah Provinsi saat ini tengah menyusun peraturan gubernur tentang PSBB. "Dalam 1-2 hari ini pergubnya selesai."
Menurut Zaki, Kabupaten Tangerang telah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi 275 ribu keluarga. Mereka akan mendapat bantuan sosial nontunai selama masa pembatasan sosial berskala besar. Nilai bantuan untuk setiap keluarga sekitar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menambahkan, penerapan PSBB di Tangerang Raya memang akan mengacu pada peraturan Gubernur Banten. "Payung hukum peraturan gubernur yang diturunkan untuk Tangerang Raya," katanya. "Kami akan menunggu draf dari Pak Gubernur untuk dikoreksi bersama-sama," ujarnya. LANI DIANA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (DEPOK) | ADI WARSONO (BEKASI) | JONIANSYAH HARDJONO | MUHAMMAD KURNIANTO (TANGERANG) | SUSENO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo