Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho. Pelaporan tersebut diduga karena Albertina meminta koordinasi dengan PPATK perihal permintaan informasi dalam pengumpulan bukti dugaan penerima suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sempat diprosed di Dewas KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Albertina sudah tepat. Ia menjelaskan perihal Dewas KPK tak memiliki wewenang meminta laporan analisis dari PPATK. Alasannya, Dewas KPK bukan penegak hukum, bukan merupakan lembaga pengawas dari Pihak Pelapor, karena menurut Pasal 1 angka 11 UU 8 tahun 2010, Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufron menuturkan, permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh pimpinan KPK berdasarkan perkom KPK RI No 7 tahun 2020 kepada Direktorat PJKAKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1), yang menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.
Sementara itu, Albertina Ho mengatakan dalam menangani laporan Jaksa TI, dia mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. “Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya
Profil Albertina Ho
Albertina Ho merupakan anggota Dewas KPK. Dia adalah hakim wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Albertina terkenal karena menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Kala itu dia menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM kelulusan 1985. Pendidikan Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dan lulus pada 2004.
Karier Albertina Ho dimulai saat dia melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia diterima dengan status Calon Hakim pada 1986. Albertina pernah bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pernah pula dia menjadi Hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah.
Kariernya melesat pada 2005. Dia berhasil mencapai kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Tak lama kemudian Albertina Ho menjadi Hakim PN Jakarta Selatan di mana dia menangani kasus suap terdakwa Gayus Tambunan.
Albertina juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga.
Albertina diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2016 hingga 2019, sebelum akhirnya pindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019. Albertina diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019.
Atas pengabdiannya, Albertina Ho telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya X, Satyalancana Karya Satya XX dan Satyalancana Karya Satya XXX 2018.
ANANDA RIDHO SULISTYA | BAGUS PRIBADI | HENDRIK KHOIRUL MUHID