Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya pertemuan dan komunikasi Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berlangsung beberapa kali. “Menimbang, bertemu dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46 pada 12 Februari 2021, di rumah Terperiksa di vila galaksi Bekasi pada 23 Mei 2021 dan di lapangan bulu tangkis GOR Tangki, Mangga Besar pada 2 Maret 2022,” kata Albertina membacakan materi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Albertina mengatakan, Firli Bahuri juga melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp merujuk pada hasil tangkapan layar. “Sesuai dengan hasil screenshoot pada Juni 2021, Oktober 2021, serta Desember 2021 sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, Firli kala itu tak tak memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukannya dengan Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan yang lain.
Firli Bahuri mengetahui pada 16 Januari 2023, Surat Perintah Penyelidikan tentang dugaan TPK pungutan dan jual beli jabatan di Kementan diterbitkan. Kata Albertina, selanjutnya pada 13 Juni 2023 dalam gelar perkara telah disetujui oleh pimpinan termasuk Firli Bahuri, agar kasus pungutan liar dan jual beli jabatan di Kementan yang melibatkan saksi Syahrul Yasin Limpo naik ke tahap penyidikan.
“Namun Terperiksa (Firli) tetap tak memberitahukan kepada Pimpinan yang lain tentang pertemuan-pertemuan dan komunikasi- komunikasi yang pernah dilakukannya dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, bahkan Terperiksa pada bulan September 2023 kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi whatsapp pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono,” kata Albertina.
Berdasarkan materi Dewas KPK, bukti tangkapan layar antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri yang kemudian dihapus oleh Firli. “Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan "mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Km masih di LN, tabe” dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus,” ujar Albertina.
Sementara Dewas KPK dalam putusan sidang etik menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK menyuruh Firli agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK karena pemecatan dinilai hanya kewenangan presiden.
“Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli juga diketahui tak menghadiri sidang putusan etik dan Dewas KPK tetap memutuskan sanksi etik sebab berdasarkan peraturan jika Terperiksa tak hadir dua kali tanpa keterangan maka sidang bisa dilanjutkan.