Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan salah satu indikasi bahwa Nurul Ghufron melanggar etik penyalahgunaan kekuasaan. Indikasi itu di antaranya setelah Nurul Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekjen, tepatnya 15 hari setelah panggilan itu, terbit Surat Keterangan (SK) mutasi PNS tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Albertina Ho, PNS Kementan itu sudah mengajukan resign. PNS tersebut mengajukan mutasi namun ditolak, kemudian mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri sudah disetujui dan sedang diproses, juga sudah disposisi. “Ghufron telepon. Setelah ditelepon, diproses. Bukan proses pengunduran diri yang sedang berjalan tapi setuju mutasi dan terbit SK dalam tempo 15 hari dari Ghufron telepon,” kata Albertina Ho kepada TEMPO saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, surat resign PNS itu ada di Sekjen Kementan tapi tidak diproses padahal sudah disetujui. Surat itu belum diteken menteri tapi ada disposisi untuk diproses dan sudah diparaf Kasdi. Namun demikian, Albertina tak bisa merinci isi percakapan Nurul Ghufron dengan Kasdi yang berujung pada keputusan Dewas untuk tetap membawa kasus ini ke sidang etik.
Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron bukanlah dari internal Kementan, termasuk Kasdi Subagyono. Pelapor merupakan anonymous yang menyampaikan laporannya melalui aplikasi pengaduan bernama e-ladumas otentik. Laporan dalam bentuk surat yang diketik dengan melampirkan sejumlah bukti.
Albertina menuturkan laporan itu masuk Dewas KPK pada Desember 2023. Sedangkan Kasdi Subagyono bersama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Dirjen Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditahan KPK pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tetap menyidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) meski dianggap materi dugaan kasusnya kedaluwarsa dan sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berjalannya waktu, sidang putusan etik Ghufron terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Keputusan itu dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela yang dilansir Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.