Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Angin Di Kaki Lima

Pemda DKI mengeluarkan perda tentang pengaturan tempat dan usaha serta pembinaan pedagang kaki lima di Jakarta. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh PT Jampang Kencana. (kt)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAR-KEJARAN dan main kucing-kucingan antara pedagang kaki lima dan petugas Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) DKI, akhir-akhir ini praktis berakhir. Bukan saja karena Gubernur Tjokropranolo mentolerir mereka -- sesuai dengan semboyannya, sosialistis relijius. Tapi juga karena para pedagang modal cekak itu sekarang sudah nmendapat semacam perlindungan hukum. Bahkan kehadiran mereka di ibukota tak cuma diakui sebagai suatu kenyataan yang tak bisa dielakkan. Lebih-lebih lagi karena 22 Juni lalu lahir Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan tempat dan usaha serta pembinaan pedagang kaki lima di Jakarta. Menurut Perda itu pedagang kaki lima adalah mereka yang "menggunakan bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan tempat usaha." Perda itu memberi angin kepada para pedagang kaki lima. BN Marbun SH, seorang anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI dan banyak menaruh perhatian pada masalah ini, menilai peraturan itu sebagai "hadiah HUT ke-451 bagi para pedagang modal lemah." Apalagi fraksi PDI di DPRD mencatat dalam kata akhir persetujuannya, "pengalaman selama ini pedagang kaki lima sering dianggap sebagai pengganggu ketenteraman kota yang diikuti dengan tindakan-tindakan polisionil demi ketertiban umum." Anehnya mereka yang sering disebut mengganggu ketertiban itu toh dijadikan sumber pengisi kas Pemda DKI. Sebab tanpa diketahui para pedagang kaki lima sendiri, ternyata Pemda DKI mengadakan perjanjian pelaksanaan pemungutan retribusi pedagang kaki lima dengan sebuah perusahaan swasta, PT Jampang Kencana. Pungutan sebesar Rp 130 yang diambil dari setiap pedagang kaki lima yang berlokasi Sekitar 100 M dari pasar yang resmi dan Rp 150 dari pedagang ya " berlokasi lebih 100 M itu dikenal oleh pedagang sebagai "pungutan DKI". Dan memang di karcis yang diserahkan kepada para pedagang sendiri cap dan nama yang tertera adalah Dinas Kebersihan DKI. "Kami bekerja atas dasar perjanjian antara perusahaan kami dengan Gubernur DKI cq Dinas Kebersihan DKI," kata Soedja'i Natakoesoemah, Dirut PT Jampang Kencana. Menurut Soedja'i seorang bekas anggota DPRD DKI pungutan tersebut merupakan pelaksanaan dari Perda No. 4 tahun 1974 tentang Pungutan Retribusi (antara lain retribusi kebersihan pedagang kaki lima). Dari Jampang Kencana yang sudah bergerak sejak 1976 itu -- juga bergerak di bidang borong memborong -- Pemda DKI mewajibkan setoran sejak Januari 1976 sebesar Rp 15,2 juta setahun. Lalu sejak 1 April 1977 meningkat jadi Rp 20 juta dan terakhir sejak 1 April 1978 sebesar Rp 40 juta. Kenapa sampai begitu, B. Harahap jubir Balaikota cuma bisa menerangkan bahwa hal itu dilakukan karena Pemda DKI tak mempunyai tenaga pelaksana seperti itu. "Juga untuk memberi kesempatan kerja," tambahnya. Tapi Soedja'i tak bisa menyebutkan berapa tenaga yang dipekerjakan. Ia cuma bisa menyebutkan sekitar 100 pengawas di seluruh DKI bekerja melakukan pelaksanaan pengawasan pungutan itu. Begitu. Dan sambil menunggu pemturan pelaksanaan Perda tadi para pedagang kaki lima boleh bernafas lega. Tapi apakah juga akan muncul pedagang jenis ini lebih banyak?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus