Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Angkutan Kota, Jangan Cengeng?

Kenaikan tarif angkutan belum menyentuh bis kota dan taksi. Harga suku cadang onderdil naik sejak kenop-15. penekanan biaya terbatas menjelang kenaikan tarif BBM. (kt)

24 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN tarip tetap Rp 50 untuk umum dan Rp 30 untuk pelajar bis kota masih menggelinding di Jakarta. Namun itu tidak berarti pengusahanya tidak mempunyai Persoalan. Misalnya Sukirno Hadiutomo. Akibat Kenop 15 maupun rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar nanti dinilai Direktur Utama PT Pelita Mas Jaya ini sebagai sudah pasti mempengaruhi dunia usaha yang dihadapinya. Namun"saya percaya kepada pemerintah bahwa apa yang dilakukan tentu dengan pertimbangan matang. Itulah sebabnya kalaupun masalah baru timbul kita harus berfikir dewasa, jangan cengeng," katanya. Maksudnya? "Problem bis kota rawan. Disatu pihak demi masyarakat banyak, di lain pihak kemampuan penekanan biaya sangat terbatas," kata drs Soedaryono Ketua Unit Bis Kota dari Organda DKI Jakarta. Dari 3.195 bis kota yang ada di Jakarta rata-rata berusia di atas 3 tahun. Menurut Soedaryono, suku cadangnya jelas banyak yang aus. Tapi penggantiannya ternyata sulit. Sebab sejak Kenop 15 harga barang-barang tadi rata-rata naik 40 sampai 50%. Sementara itu, "kalau dulu penjual bisa menghutangkan kepada pembeli satu sampai dua bulan sekarang minta kontan." Sungguhpun begitu tidak semua cerita dari kalangan pengusaha bis kota memprihatinkan. Kredit 175 bis dari Pelita Mas Jaya seperti dikatakan Sukirno dua bulan lagi lunas. Padahal katanya, dibanding dengan perusahaan sejenis yang lain kesejahteraan karyawan Pelita jauh lebih baik. Namun sejak Kenop 15 harga-harga pada naik. Dan menyangkut suku cadang hal itu dibenarkan oleh para pedagang di Blok IV Pusat Perdagangan Senen sebagai salah satu pusat perdagangan barang semacam itu di Jakarta. Kalau & Kalau Jaya, seorang pedagang suku cadang untuk kendaraan Toyota misalnya mengatakan bahwa sebelum Kenop 15 pengambilan barang dari importir mendapat potongan harga 22,5% dari harga resmi. Sedang sesudah Kenop bukan saja potongan itu tidak ada bahkan harganyapun ditambah 2,6% dari harga resmi tadi. "Kesimpulannya harga suku cadang naik 35% sekarang ini," Jaya menjelaskan. Maka untuk masalah bis kota tadi Harsono sebagai Ketua Umum Organda tingkat pusat pun berkata kepada TEMPO: "persoalannya seperti buah simalakama, kalau tarip dinaikkan masyarakat ribut, kalau tidak pengusaha bangkrut." Pengusaha angkutan lain? "Sejak awal Maret tarip angkutan darat di luar bis kota dan taksi diizinkan naik 16%. Namun apalah arti penyesuaian tarip itu dibanding kenaikan harga suku cadang yang lebih dari dua kali 16%?" Maka Organda pun menghimbau pemerintah untuk memberikan imbangan untuk membantu pengusaha angkutan melaksanakan "re-conditioning" kalau tidak "re-placement" kendaraan. Dibantu mendandani yang ada, kira-kira. Tapi khususnya menyangkut taksi, sebagaimana dikatakan Semakto Sadaryoen. Organda pun mengusulkan kenaikan tarip 40% dari Rp 75 per kilometer sekarang. Semua masalah itu muncul justru pada saat tarif BBM belum naik. Padahal siapapun maklum mulai April nanti pemerintah akan menyesuaikan harga bahan bakar itu. Bagaimana ini? Para pengusaha angkutan umum di Jakarta umumnya termangu sejenak sebelum menjawab: "Ya, bagaimana saja nanti."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus