Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengkritik keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengajukan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. August menilai keputusan tersebut menandakan Anies mementingkan citra ketimbang kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja," kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret 2022.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Tak hanya itu, Anies harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.
Tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Menurut August, Anies sebaiknya mengeksekusi keputusan hakim daripada menghabiskan energi untuk banding. Dengan begitu, Anies bisa fokus menyelesaikan tugasnya.
August menuturkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Dia mengatakan komitmen penanggulangan banjir di Ibu Kota masih rendah. Karena itu, Anies harus mengevaluasi strategi pencegahan banjir.
"Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi," ucap dia.
DKI Anggap Pertimbangan Hakim Kurang Cermat
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak cermat dalam putusannya soal gugatan banjir.
"Banding kami ajukan, karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata dia dalam pesan teksnya kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.
Yayan memaparkan majelis hakim perlu melihat dokumen Pemprov DKI ihwal pengerukan kali yang sudah rampung. Selain itu, hakim dinilai harus mempertimbangkan beberapa program penanggulangan banjir DKI lainnya.
"Kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucap dia soal banding yang dilakukan Anies Baswedan ini.