Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," kata Anggara di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI itu menilai kebijakan itu hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya. Kebijakan insentif itu, lanjut dia, juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.
Ia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi. "Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," ucapnya.
Meski begitu, Anggara mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya. "Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," ujar Anggara.
Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan klaim insentif pajak sebagai bentuk kepedulian
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ujar Anies.
Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.
Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang salah satu isinya pada Pasal 4A yang membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019.
Kemudian, pada 2020 Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Dengan demikian, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020. Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.