Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Dinas Perindustrian dan Energi (PE) tengah di ujung tanduk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan berencana membubarkan dinas yang mengurus perizinan usaha industri hingga penerangan jalan tersebut.
"Beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018," ujar Anies saat berpidato dalam Rapat Paripurna Tiga Raperda di Gedung DPRD Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Anies Instruksikan Drainase Vertikal Buat Cegah Banjir, Caranya
Dinas Perindustrian dan Energi DKI dibentuk pada 2009. Pembentukan itu sekaligus untuk menggabungkan Dinas Pertambangan, Dinas Penerangan Jalan Umum, dan Dinas Perindustrian.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta itu, Anies mengatakan pihaknya merevisi Rancangan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rancangan revisi itu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Dinas PE sudah tak relevan lagi dengan tupoksinya saat ini.
Ketidak relevan fungsi itu salah satunya terlihat pada penerbitan izin untuk sektor industri. Menurut Anies, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Anies Baswedan Jelaskan Pohon Imitasi Tanpa Izin: Ngawur Aja ...
Maka Anies berencana melimpahkan urusan perindustrian ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan. Nantinya, dinas tersebut bernama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM. Sedangkan urusan energi akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," tutur Anies Baswedan.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini