Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Rombak Tujuh Dinas DKI: Siapa Dipangkas, Siapa Digabung?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merombak tujuh dari 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas yang ada di Pemprov DKI.

25 Juni 2019 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merombak tujuh dari 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas yang ada di Pemprov DKI Jakarta.

Perombakan tersebut bertujuan untuk menambah efisiensi kerja para jajaran dinasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perangkat Daerah yang secara eksisting berjumlah 42 (empat puluh dua) dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis," ujar Anies saat membacakan pidato di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.

Perombakan tujuh SKPD itu antara lain dengan membubarkan salah satu satu dinas, memecah satu SKPD menjadi dua, dan mengganti serta melebur lima nama dinas. Perubahan ini tertera dalam usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

Dinas yang Anies usulkan untuk berubah nama, yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.

Setelah itu akan ada Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Anies mengatakan perubahan nomenklatur para SKPD dapat berlaku paling lambat 2 Januari 2020 setelah perda disahkan.

"Dengan perubahan materi muatan dimaksud, Perangkat Daerah yang tetap berjumlah 42 setelah perubahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Anies lagi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus