Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. Di zaman Anies menjabat, rumah dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, ada pemberian insentif dengan membebaskan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama. Anies mengimbau kebijakan itu seharusnya disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus ada sosialiasi, supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies di Markas Pemuda Pancasila, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Pemprov Jakarta, kata Anies, seharusnya membuat Jakarta sebagai kota yang terbuka dan nyaman. Jangan sampai sebagian warganya dari dalam kota berpindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang tersebut.
"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," kata Anies.
Adapun aturan baru tentang rumah dengan NJOP di bawah 2 miliar itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan peraturan ini sebagai perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.
SEPTI NADYA | DESTY LUTHFIANI