Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan memberi ruang bagi pedagang kaki lima atau PKL berjualan di trotoar Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Muhammad Daud mengatakan, keberadaan pedagang kaki lima sebenarnya merupakan berkah bagi masyarakat. Hanya saja, kata dia, pedagang itu harus dikelola dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"PKL berkah buat mayoritas warga Jakarta yang penghasilannya tidak cukup untuk belanja di mal. PKL adalah penyelamat dan berkah," ujar Daud pada Seminar di Universitas Paramadina pada Selasa, 28 Januari 2020.
"Jadi langkah kami ke depan bukan untuk menghilangkan PKL, tapi bagaimana PKL ini bisa melayani demand masyarakat. Di sisi lain pelayanan publik tidak terganggu dengan keberadaan PKL itu," ujar Daud.
Daud menyatakan optimistis PKL tidak akan mengganggu layanan publik jika dikelola dengan baik. Maka dari itu, dibutuhkan aturan-aturan seperti lebar minimum trotoar, slot penjual, pembagian waktu, masalah sanitasi, dan bahkan estetikanya.
"Sehingga ada keteraturan. (Akhirnya) UMKM masih tetap hidup, masyarakat yang membutuhkan makanan juga masih bisa membeli makanan," ujarnya.
Daud menjelaskan bahwa dalam merealisasikannya, Jalan Sudirman Thamrin dipilih untuk dijadikan pilot project. Pemerintah bekerja sama dengan Pasar Jaya dalam meranyiapkan kios pedagang. "Dan nanti mereka diberikan sewa dengan harga terjangkau," ujarnya.
Daud mengatakan pemerintah DKI sedang menggodok peraturan tentang PKL berjualan di trotoar.
"Kami sedang menggodok peraturannya. Kami berhati-hati sekali. Kita ambil waktu, untuk memastikan agar berhasil," ujar Daud.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera menerbitkan peraturan gubernur sebagai landasan hukum untuk menempatkan PKL di trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020, menjelaskan bahwa PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedestrian.