Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Anjing Menggonggong, Pajak Meloncat

Bakal ada keributan antara pemilik dengan penarik pajak. pasal penentuan pajak bagi anjing. anjing akan dirazia dan ditangkap yang tak berpeneng.

23 Februari 1980 | 00.00 WIB

Anjing Menggonggong, Pajak Meloncat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI "sektor anjing" Pemda DKI ternyata juga mengharap pemasukan uang. Lumayan juga dari sekitar 10 ribu ekor anjing ras, seperti diperkirakan Kepala Dinas Pajak DKI Drs. Arsjad Siagian, kini pemerintah sedikitnya boleh mengharap penerimaan pajak Rp 100 juta tahun ini. Artinya tidak kurang 2.000 kali lebih besar dari pemasukan pajak anjing tahun lalu, yang cuma Rp 59.522. Perubahan pajak anjing tersebut ditetapkan DPRD Jakarta awal bulan ini bersama perubahan pajak orang asing dan minuman keras. Tinggal lagi menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri yang mungkin turun Maret mendatang. Pajak anjing yang berlaku sekarang masih buatan 1967. Ringan sekali: anjing kampung dikenai cuma Rp 50 dan jenis ras Rp 500. Itupun tak semua pemilik sadar diri untuk memajakkan anjingnya. Pihak penarik pajak juga tak begitu bernafsu memungutnya. Lihat saja penerimaan 1974/1975 cuma mencapai Rp 110 ribu lebih sedikit. Tahun-tahun berikutnya makin merosot Rp 94 ribu (1975/1976) dan Rp 71 ribu (1976/1977). Tapi tahun berikutnya lagi melonjak Rp 204 ribu. Terakhir cuma Rp 59 ribu. Memang anjing bukan sasaran pajak yang basah. "Biaya untuk menariknya," kata Arsjad, "lebih besar dari pendapatannya." Betapapun anjing harus dipajak. Pertimbangan untuk itu cukup. Memelihara anjing ras, seperti kata Ketua DPRD H. Darmo Bandoro, adalah contoh hidup mewah. "Maka," katanya, "wajarlah jika terhadap pemeliharaannya dikenakan pajak yang seimbang." Arsjad juga berpendapat demikian. "Memelihara anjing contoh kehidupan konsumtif," katanya. Disebutnya juga pertimbangan lain: pajak yang tinggi bisa merupakan usaha membatasi pemeliharaan anjing. Belakangan ini, katanya, angka pertumbuhan anjing di Jakarta laju tak disebutkan angkanya. Karenanya dikhawatirkan, penyakit anjing gila atau rabies juga bisa melanda ibukota. Walaupun pajaknya kini dinaikkan, menurut Arsjad, setidaknya seimbang antara pendapatan pemerintah dari sektor itu dibanding tenaga memungutnya. Ditetapkanlah sekarang begini paling murah, untuk anjing kampung, Rp 500 setahun. Anjing ras dikenai menurut besar-kecilnya. Yang kecil Rp 10 ribu, untuk yang sedang Rp 15 ribu dan yang besar sampai Rp 20 ribu setahun. Sekali-kali petugas akan berkeliling untuk itu. Anjing di atas umur 3 bulan yang belum berpeneng -- belum bayar pajak -- akan dirazia -- kecuali anjing polisi dan yang digunakan untuk keperluan penelitian. Anjing yang terkena pembersihan dapat ditebus oleh pemiliknya dengan membayar semacam "ongkos tangkap" dan melunasi pajaknya. Kalau tidak diambil bisa disita kemudian mungkin pula dibunuh. Mengukur Kelas Ras Namun Marsidi, salah seorang penggemar anjing dan pemelihara pejantan, menilai pajak yang ditentukan itu terlalu mahal. Ia juga melihat bakal ada "keributan" antara pemilik dengan penarik pajak. Sebab "kelas" pajak yang baru ditentukan pemerintah dinilainya kurang tepat. Mengukur kelas anjing ras, katanya, tidak menurut ukuran besar kecilnya. Ketua I Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia), drh. Linus Simandjuntak, juga berpendapat demikian. Seekor anjing herder yang besar harganya Rp 150 ribu, sedang yang jauh lebih kecil, seperti pomeranian, bisa berharga Rp 350 ribu. Lalu ditanyakan dokter hewan ini pula, bagaimana petugas nanti dapat menentukan pajak bagi anjing ras campuran (hasil perkawinan anjing kampung dengan ras) yang tidak memiliki surat kelahiran yang sah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus