DARI "sektor anjing" Pemda DKI ternyata juga mengharap
pemasukan uang. Lumayan juga dari sekitar 10 ribu ekor anjing
ras, seperti diperkirakan Kepala Dinas Pajak DKI Drs. Arsjad
Siagian, kini pemerintah sedikitnya boleh mengharap penerimaan
pajak Rp 100 juta tahun ini. Artinya tidak kurang 2.000 kali
lebih besar dari pemasukan pajak anjing tahun lalu, yang cuma Rp
59.522.
Perubahan pajak anjing tersebut ditetapkan DPRD Jakarta awal
bulan ini bersama perubahan pajak orang asing dan minuman keras.
Tinggal lagi menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri yang
mungkin turun Maret mendatang.
Pajak anjing yang berlaku sekarang masih buatan 1967. Ringan
sekali: anjing kampung dikenai cuma Rp 50 dan jenis ras Rp 500.
Itupun tak semua pemilik sadar diri untuk memajakkan anjingnya.
Pihak penarik pajak juga tak begitu bernafsu memungutnya. Lihat
saja penerimaan 1974/1975 cuma mencapai Rp 110 ribu lebih
sedikit. Tahun-tahun berikutnya makin merosot Rp 94 ribu
(1975/1976) dan Rp 71 ribu (1976/1977). Tapi tahun berikutnya
lagi melonjak Rp 204 ribu. Terakhir cuma Rp 59 ribu. Memang
anjing bukan sasaran pajak yang basah. "Biaya untuk menariknya,"
kata Arsjad, "lebih besar dari pendapatannya."
Betapapun anjing harus dipajak. Pertimbangan untuk itu cukup.
Memelihara anjing ras, seperti kata Ketua DPRD H. Darmo Bandoro,
adalah contoh hidup mewah. "Maka," katanya, "wajarlah jika
terhadap pemeliharaannya dikenakan pajak yang seimbang." Arsjad
juga berpendapat demikian. "Memelihara anjing contoh kehidupan
konsumtif," katanya. Disebutnya juga pertimbangan lain: pajak
yang tinggi bisa merupakan usaha membatasi pemeliharaan anjing.
Belakangan ini, katanya, angka pertumbuhan anjing di Jakarta
laju tak disebutkan angkanya. Karenanya dikhawatirkan, penyakit
anjing gila atau rabies juga bisa melanda ibukota.
Walaupun pajaknya kini dinaikkan, menurut Arsjad, setidaknya
seimbang antara pendapatan pemerintah dari sektor itu dibanding
tenaga memungutnya. Ditetapkanlah sekarang begini paling murah,
untuk anjing kampung, Rp 500 setahun. Anjing ras dikenai menurut
besar-kecilnya. Yang kecil Rp 10 ribu, untuk yang sedang Rp 15
ribu dan yang besar sampai Rp 20 ribu setahun.
Sekali-kali petugas akan berkeliling untuk itu. Anjing di atas
umur 3 bulan yang belum berpeneng -- belum bayar pajak -- akan
dirazia -- kecuali anjing polisi dan yang digunakan untuk
keperluan penelitian. Anjing yang terkena pembersihan dapat
ditebus oleh pemiliknya dengan membayar semacam "ongkos tangkap"
dan melunasi pajaknya. Kalau tidak diambil bisa disita kemudian
mungkin pula dibunuh.
Mengukur Kelas Ras
Namun Marsidi, salah seorang penggemar anjing dan pemelihara
pejantan, menilai pajak yang ditentukan itu terlalu mahal. Ia
juga melihat bakal ada "keributan" antara pemilik dengan penarik
pajak. Sebab "kelas" pajak yang baru ditentukan pemerintah
dinilainya kurang tepat. Mengukur kelas anjing ras, katanya,
tidak menurut ukuran besar kecilnya.
Ketua I Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia), drh. Linus
Simandjuntak, juga berpendapat demikian. Seekor anjing herder
yang besar harganya Rp 150 ribu, sedang yang jauh lebih kecil,
seperti pomeranian, bisa berharga Rp 350 ribu. Lalu ditanyakan
dokter hewan ini pula, bagaimana petugas nanti dapat menentukan
pajak bagi anjing ras campuran (hasil perkawinan anjing kampung
dengan ras) yang tidak memiliki surat kelahiran yang sah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini