Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profesor Rahimin Affandi Abdul Rahim mengikuti lamat-lamat berita dari Indonesia, termasuk yang melibatkan nama pendiri Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Guru besar di Universiti Malaya, Kuala Lumpur, itu terheran-heran ketika tesis Rizieq tentang Pancasila dan syariat Islam akhir-akhir ini diperbincangkan orang Indonesia. ¡±Mengapa karya ilmiah yang telah dipertanggungjawabkan secara akademik dipermasalahkan lagi?¡± kata Rahimin ketika dihubungi Tempo, Jumat pekan lalu.
Rizieq menempuh pendidikan master ushul fiqih di Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya. Rahimin salah satu dari tiga penyelianya. Menurut Rahimin, tesis master Rizieq punya pandangan positif tentang Pancasila. "Dia menyampaikan Pancasila itu bagus dan sesuai bagi bangsa Indonesia," ujar Rahimin.
Tesis setebal 329 halaman yang disusun Rizieq disidangkan pada 2012. Tesis itu berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia". Pertanyaan penelitian itu, "Apakah syariat Islam bisa diterapkan di Indonesia yang berasaskan Pancasila?" Akhir-akhir ini, naskah tesis itu beredar di sejumlah grup percakapan dan media sosial.
Rizieq menulis bahwa tafsir atas Pancasila selalu dipaksakan mengikuti selera penguasa. Pancasila, menurut dia, sering dijadikan alat politik untuk menguatkan kekuasaan. Di masa Sukarno, Pancasila sebagai alat politik untuk melindungi paham Marxisme, komunisme, dan sosialisme. Pada masa Soeharto, penafsiran Pancasila selalu dikait-kaitkan dengan kepercayaan nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Jawa kuno. Sedangkan pada masa reformasi, tafsir Pancasila mulai diarahkan untuk mengikuti arus pemikiran liberal.
Menurut tesis Rizieq, Pancasila yang asli adalah yang dirumuskan pada 22 Juni 1945. Dalam rumusan yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta itu terdapat anak kalimat, "… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Ketika Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Rumusan sila pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dengan rumusan Pancasila saat ini, menurut Rizieq, syariat Islam sebenarnya bisa diterapkan di Indonesia. Buktinya, sebagian hukum Islam pun telah diadopsi dalam hukum positif di Indonesia, misalnya dalam hukum pernikahan, hukum waris, dan perbankan.
Sistem politik Indonesia yang masih menganut ajaran demokrasi Barat, menurut Rizieq, merupakan tantangan bagi penerapan syariat Islam. Tantangan lainnya adalah ketakutan berlebihan terhadap penerapan syariat Islam dari kelompok yang dia sebut "sepilis", akronim dari sekularisme, pluralisme, dan liberalisme.
Adian Husaini, pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, menyebutkan pandangan Rizieq bukan sesuatu yang baru. "Dia memperkuat pandangan bahwa Pancasila tidak menghalangi tegaknya syariat," kata Adian, Kamis pekan lalu. "Pandangan tokoh-tokoh Islam sebelumnya juga seperti itu."
Adian mengaku ikut mendorong Rizieq mengambil program master di Universiti Malaya. Dalam tesisnya, di samping menyampaikan ucapan terima kasih, Rizieq juga mengutip buku Adian, Islam Liberal, Pluralisme, dan Diabolisme Intelektual (2005).
Menurut Rahimin, Rizieq lulus dengan mudah dari Universiti Malaya. Rizieq pernah meminta izin untuk menerbitkan tesisnya dalam bentuk buku di Indonesia. Tapi saat itu kampus belum memberikan izin. "Kami punya kebijakan, tesis yang dinyatakan lulus tak boleh dipublikasikan dulu selama dua tahun," kata Rahimin.
ABDUL MANAN | IMAM MASRUR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo