Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta bakal menyosialisasikan seputar penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal mulai 21 Januari 2024. Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran atau PKSP KPI DKI Tri Andri mengatakan, sosialisasi ini bakal menekankan tentang tantangan serta ancaman integritas Pemilu 2024 di media penyiaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman dokumen dan hoaks, manipulasi liputan data, pengaruh asing, dan pemalsuan audio visual," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, KPI DKI berencana keliling ke Garuda TV, Jak TV, dan radio-radio lokal. Sosialisasi ini dilakukan untuk mewujudkan penyiaran yang berintegritas dan pemilu berkualitas.
Tri mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye sesuai dengan aturan PKPI Nomor 4 dan petunjuk teknis atau Juknis Gugus Tugas Pengawasan Kampanye.
Tri berharap lembaga penyiaran dapat memberikan informasi yang berimbang. Keimbangan itu, tuturnya, merupakan peran dan partisipasi lembaga penyiaran dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Tri juga merasa perlunya komitmen bersama dalam menyambut Pemilu 2024 guna mencegah hal-hal yang berpotensi mengganggu stabilitas negara melalui informasi penyiaran. "Kami berharap sosialisasi ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada lembaga penyiaran," ucapnya.