Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aset Rumah Potong Ayam DKI Terancam Lepas

Akta jual-beli lahan di bawah tangan mengalahkan sertifikat hak guna bangunan.

25 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aset Rumah Potong Ayam DKI Terancam Lepas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya pemerintah DKI terancam kehilangan aset karena kalah di pengadilan. Kali ini, aset pemerintah Jakarta berupa rumah potong ayam juga terancam lepas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Bukti Simbolon yang mengklaim sebagai pemilik tanah rumah potong itu, yang seluas 8.220 meter persegi, di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI, Nur Fadjar, mengatakan pemerintah Jakarta mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. "Kami ingin mempertahankan aset pemerintah," ujar dia di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukti Simbolon menggugat pemerintah DKI dan PT Taruma Indah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Juni 2017. Taruma Indah merupakan perusahaan yang menyerahkan lahan seluas 2 hektare kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Bukti pada 26 Juli lalu. "Menyatakan sah penggugat adalah pemilik lahan berdasarkan Girik C Nomor 769 Persil Nomor 10 seluas 8.220 meter persegi," demikian yang tertulis dalam amar putusan. Pengadilan kemudian mewajibkan pemerintah DKI dan Taruma Indah membayar ganti rugi Rp 62,54 miliar kepada penggugat. Jika tidak, para tergugat harus menyerahkan lahan yang kini menjadi rumah potong ayam kepada Bukti.

Fadjar berkukuh tanah tersebut milik pemerintah DKI. Tanah yang tertera pada Girik C Nomor 769 itu, menurut dia, telah dibebaskan oleh Taruma Indah dari Item bin Nian pada 1981. Perusahaan itu kemudian menyerahkan lahan kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban atas surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) Nomor 2432/III/1981. "Serah-terimanya pada tahun 1994," kata Fadjar.

Dari lahan 2 hektare itu, Fadjar menambahkan, seluas 1,25 hektare telah disahkan dengan sertifikat hak guna bangunan Nomor 248/Jatinegara atas nama PT Taruma Indah. Sisanya, 7.490 meter persegi, belum bersertifikat. Di lahan seluas 2 hektare itulah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta membangun rumah potong ayam pada 2002.

Fadjar meragukan keabsahan bukti yang disampaikan penggugat di persidangan. Kala itu, Bukti menyatakan bahwa tanah seluas 8.220 meter persegi dia peroleh pada 1995. Bukti juga mengklaim membeli tanah itu dari Item bin Nian. Masalahnya, menurut Fadjar, akta jual-beli (AJB) yang dipegang Bukti dibuat di bawah tangan, bukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Kuasa hukum Bukti Simbolon, Agus Riyanto, mengklaim AJB tanah seluas 8.220 meter persegi itu tetap sah meski di bawah tangan. "Bukti-bukti kepemilikan kami lengkap," ujar dia. Menurut Agus, semua argumen yang disampaikan oleh Biro Hukum juga telah dibantah di pengadilan. Dia pun siap menyusun kontra-memori banding atas upaya banding yang diajukan oleh pemerintah DKI.

Kuasa hukum PT Taruma Indah, Gembira Torong, belum memberikan pernyataan atas adanya putusan pengadilan itu. Panggilan telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung berbalas hingga tulisan ini dibuat. GANGSAR PARIKESIT


Dipereteli Bidang Per Bidang

Tanah yang telah puluhan tahun tercatat milik pemerintah DKI Jakarta sebagian terlepas setelah pemerintah kalah di pengadilan. Berikut ini lahan yang berpindah tangan karena pemerintah DKI kalah gugatan pada periode 2008–2016:

Sudah Lepas
>> 11.682 meter persegi tanah Dinas Kebersihan di Jalan Bintaro Puspita, Jakarta Selatan
>> 2.236 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat
>> 4.500 meter persegi tanah dan gedung Kwartir Cabang Pramuka Jalan Setu, Jakarta Timur
>> 872 meter persegi tanah di Jalan Paninggaran Barat I, Jakarta Selatan
>> 3.910 meter persegi gedung sekolah dasar dan tanah di Jalan Raya Bogor Kilometer 27, Jakarta Timur
>> 8.061 meter persegi tanah di Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur
>> 146.629 meter persegi tanah di Kelurahan Meruya Selatan dan Joglo, Jakarta Barat
>> 1.097 meter persegi tanah di Jalan Balai Pustaka Baru I, Jakarta Timur 

Terancam Lepas

Di samping lahan yang telah lepas, lebih dari 20 bidang lahan lainnya sedang digugat ke pengadilan. Sebagian sudah kalah di pengadilan negeri, banding, ataupun kasasi.

Berikut ini beberapa di antaranya:
>> 74.000 meter persegi lahan berupa kebun bibit milik Dinas Kehutanan, di Srengseng, Jakarta Barat.
>> 96.000 meter persegi tanah Dinas Kelautan dan Perikanan, Cengkareng, Jakarta Barat
>> 32.470 meter persegi tanah Dinas Kelautan dan Perikanan di Puri Kembangan Raya, Jakarta Barat
>> 250.000 meter persegi tanah untuk Waduk Situ Rawa Rorotan, Jakarta Timur
>> 16.850 meter persegi tanah fasilitas umum/fasilitas sosial di Kampung Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
>> 27.510 meter persegi tanah dan bangunan Samsat Jakarta Timur di Jalan D.I. Panjaitan
>> 38.029 meter persegi tanah kewajiban fasilitas umum/fasilitas sosial pembangunan jalan tol JORR, Jakarta Selatan
>> 44.822 meter persegi tanah dan bangunan Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara

AVIT HIDAYAT | TIM INVESTIGASI TEMPO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus