Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Asian Games, Dishub DKI Pasang Rambu Tambahan di Pancoran

Menjelang Asian Games, Dishub DKI Jakarta memasang rambu lalu lintas tambahan di simpang Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

2 Agustus 2018 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018. Perluasan kawasan lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, yang saat ini dalam tahap uji coba, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Asian Games Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang rambu lalu lintas tambahan di simpang Pancoran, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengawas lapangan dari Dishub DKI, Erli, mengatakan ada empat rambu tambahan yang dipasang di empat titik simpang pancoran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada empat rambu. Dari arah utara dua, selatan dua," kata Erli di kawasan simpang Pancoran, Kamis, 2 Agustus 2018.

Menurut Erli, Dishub DKI telah memasang rambu besar di kawasan Pancoran sebelum pemberlakuan perluasan ganjil genap. Hanya saja, ada rambu tambahan yang berukuran lebih kecil. Rambu tambahan terpasang di titik rawan pelanggaran ganjil genap. "Jadi, ada titik yang belum jelas kita tambahkan," ujar Erli.

Erli mengaku baru mendapat perintah untuk memasang rambu tambahan. Rambu yang dimaksud menunjukkan tanda tidak boleh belok kanan atau kiri jalan yang terkena sistem ganjil genap.

Misalnya, di belokan kiri dari arah Pasar Minggu menuju Gatot Subroto terpasang tanda tidak boleh belok kiri. Sebab, belok kiri mengarah ke Jalan Gatot Subroto yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Erli menuturkan, dua rambu di selatan simpang Pancoran terpasang di arah Pasar Minggu-Gatot Subroto. Sementara dua rambu lainnya dipasang di utara simpang Pancoran, yakni dari arah Manggarai ke Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono.

Selain simpang Pancoran, rambu tambahan juga ditancapkan di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Cawang Kompor, dan Lebak Bulus.

Pemberlakuan perluasan ganjil genap berlangsung di sejumlah titik Ibu Kota pada 1 Agustus-2 September 2018. Bagi pengemudi mobil yang melanggar, polisi akan menerbitkan surat tilang. Jika tak ingin menunggu sidang tilang di pengadilan, pengemudi harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebelumnya, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 dan 17.00–20.00 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto, setiap hari kerja. Per 1 Agustus 2018, perluasan dilakukan dengan durasi yang juga lebih panjang, yakni 06.00–21.00 tanpa henti.

Berikut ini delapan ruas jalan arteri yang ikut menerapkan aturan ganjil genap selama Asian Games 2018 tersebut:

-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. 
-Jakarta Barat Jalan S. Parman di Jakarta Barat
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus