Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK- Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok 20122032 membuat aturan izin pembangunan apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya itu tak berlaku. Namun perizinan akan tetap diatur menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 20092029.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo