Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Aturan Apartemen di Margonda Gunakan Perda Jawa Barat

Yusril menilai terlalu mengada-ada mengaitkan putusan uji materi dengan izin mendirikan apartemen.

11 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Yusril menilai terlalu mengada-ada mengaitkan putusan uji materi dengan izin mendirikan apartemen.
Perbesar
Yusril menilai terlalu mengada-ada mengaitkan putusan uji materi dengan izin mendirikan apartemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPOK- Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok 20122032 membuat aturan izin pembangunan apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya itu tak berlaku. Namun perizinan akan tetap diatur menggunakan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 20092029.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus