Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Mati, Akan Dirobah

Komisi a dprd dki jakarta akan mengesahkan peraturan baru mengenai pemakaman di ibukota. pemakaman di tengah kota ditertibkan & izin pemakaman dilakukan tiap 3 tahun untuk jangka waktu tak terbatas.

24 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADANYA kuburan umum di tengah-tengah kota Jakarta akan tetap dipertahankan. Begitu suara yang banyak terdengar di kalangan Panitia Khusus Komisi A DPRD DKI Jaya yang 28 Desember nanti akan mengesahkan peraturan baru mcngenai pemakaman di Ibukota RI ini. Menurut kalangan DPRD DKI suara-suara serupa itu kemungkinan besar akan diterima sebagai keputusan. Tapi ditambahkan pekuburan umum di tengah kota yang ada sekarang ini akan ditertibkan lewat peraturan baru kelak. "Jangan sampai ada kesan angker atau menyeramkan" kata Kepala Humas DPRD DKI drs. Teuku Djam Mohamad Said "sehingga kalau ditengok ada kesan sejuk dan menyenangkan." Dengan ketentuan ini kelak akan terjawab suara yang cukup simpang siur belakangan ini seakan-akan misalnya TPU Blok P akan ditutup dan dihapus samasekali sebagai tempat pemakaman. Namun lebih dari semua itu, peraturan baru yang akan disyahkan pertengahan pekan depan itu sekaligus juga akan menjawab kesangsian warga ibukota mengenai tempat-tempat pemakaman di wilayah DKI ini. Tentang TPU Blok P tadi misalnya karena keragu-raguan para ahli waris penghuni kuburan itu, sampai sekarang sekitar 25% di antaranya telah dibongkar dan dipindah. Sebelumnya memang terdengar rencana Pemda L)KI untuk menggusur kuburan itu dengan alasan akan dibangun proyek-proyek sosial. Golongan & Tarif Begitu pula soal batas waktu. Dalam Peraturan Daerah (Perda) no.2 & 3 tahun 1973 umpamanya ditetapkan pembaruan izin harus dilakukan tiap 3 tahun sekali sampai jangka waktu seluruhnya 9 tahun. Lewat 9 tahun si almarhum tak lagi punya hak untuk dikuburkan di tempat itu. Tapi dalam peraturan yang akan segera disyahkan DPRD DKI itu ditentukan pembaruan izin tetap harus dilakukan tiap 3 tahun namun untuk jangka waktu yang tak terbatas, alias selama-lamanya. Paling menarik agaknya soal tarif. Setelah warga di DKI beberapa waktu lalu mengeluh soal tarif penlakaman yang dirasakan tak semestinya, belum lama ini melalui SK Gubernur DKI tarif itu diturunkan 20%. "Tapi biaya yang sudah diturunkan itu juga akan tetap ditinjau kembali" kata Kepala Humas DPRD DKI. Artinya mungkin akan diturunkan lagi. Dalam SK Gubernur DKI 5 Pebruari 1977 soal biaya penggunaan tanah kuburan itu ditentukan begini: untuk TPU (P) -- Tempat Pemakaman Umum Pusat -- antara Rp 2000 hingga Rp 20.000 TPU (L - lingkungan) antara Rp 1.500 hingga Rp 15.000 dan TPU (S - sub lingkungan) antara Rp 0 sampai Rp 5.000. (TEMPO 6 Agustus 1977). TPU (P) sendiri masih dibagi-bagi menjadi 5 golongan: AA1, AA2, A1, A2 dan A3. Dengan biaya masing-masing: Rp 20.000, Rp 15.000, Rp 10.000, Rp 5.000 dan Rp 2.000. Sementara itu TPU (L) juga terbagi 5 jenis: AA2, A1, A2, A3 dan A4. Biaya masing-masing: Rp 15.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.500. TPU (S): untuk jenis A2 Rp 5.000, jenis BI Rp 3.500, B2 Rp 2.000, B3 Rp 1.500, B4 Rp 1.000 dan B5 Rp 0, alias gratis. Penggolongan-penggolongan tempattempat pemakaman itu dimaksudkan untukmemeratakanpenguburan.Juga dengan demikian diharapkan arus jenazah dapat diatur menurut jenjangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus