ADANYA kuburan umum di tengah-tengah kota Jakarta akan tetap
dipertahankan. Begitu suara yang banyak terdengar di kalangan
Panitia Khusus Komisi A DPRD DKI Jaya yang 28 Desember nanti
akan mengesahkan peraturan baru mcngenai pemakaman di Ibukota
RI ini. Menurut kalangan DPRD DKI suara-suara serupa itu
kemungkinan besar akan diterima sebagai keputusan.
Tapi ditambahkan pekuburan umum di tengah kota yang ada sekarang
ini akan ditertibkan lewat peraturan baru kelak. "Jangan sampai
ada kesan angker atau menyeramkan" kata Kepala Humas DPRD DKI
drs. Teuku Djam Mohamad Said "sehingga kalau ditengok ada kesan
sejuk dan menyenangkan." Dengan ketentuan ini kelak akan
terjawab suara yang cukup simpang siur belakangan ini
seakan-akan misalnya TPU Blok P akan ditutup dan dihapus
samasekali sebagai tempat pemakaman.
Namun lebih dari semua itu, peraturan baru yang akan disyahkan
pertengahan pekan depan itu sekaligus juga akan menjawab
kesangsian warga ibukota mengenai tempat-tempat pemakaman di
wilayah DKI ini. Tentang TPU Blok P tadi misalnya karena
keragu-raguan para ahli waris penghuni kuburan itu, sampai
sekarang sekitar 25% di antaranya telah dibongkar dan dipindah.
Sebelumnya memang terdengar rencana Pemda L)KI untuk menggusur
kuburan itu dengan alasan akan dibangun proyek-proyek sosial.
Golongan & Tarif
Begitu pula soal batas waktu. Dalam Peraturan Daerah (Perda)
no.2 & 3 tahun 1973 umpamanya ditetapkan pembaruan izin harus
dilakukan tiap 3 tahun sekali sampai jangka waktu seluruhnya 9
tahun. Lewat 9 tahun si almarhum tak lagi punya hak untuk
dikuburkan di tempat itu. Tapi dalam peraturan yang akan segera
disyahkan DPRD DKI itu ditentukan pembaruan izin tetap harus
dilakukan tiap 3 tahun namun untuk jangka waktu yang tak
terbatas, alias selama-lamanya.
Paling menarik agaknya soal tarif. Setelah warga di DKI beberapa
waktu lalu mengeluh soal tarif penlakaman yang dirasakan tak
semestinya, belum lama ini melalui SK Gubernur DKI tarif itu
diturunkan 20%. "Tapi biaya yang sudah diturunkan itu juga akan
tetap ditinjau kembali" kata Kepala Humas DPRD DKI. Artinya
mungkin akan diturunkan lagi. Dalam SK Gubernur DKI 5 Pebruari
1977 soal biaya penggunaan tanah kuburan itu ditentukan begini:
untuk TPU (P) -- Tempat Pemakaman Umum Pusat -- antara Rp 2000
hingga Rp 20.000 TPU (L - lingkungan) antara Rp 1.500 hingga Rp
15.000 dan TPU (S - sub lingkungan) antara Rp 0 sampai Rp 5.000.
(TEMPO 6 Agustus 1977).
TPU (P) sendiri masih dibagi-bagi menjadi 5 golongan: AA1, AA2,
A1, A2 dan A3. Dengan biaya masing-masing: Rp 20.000, Rp
15.000, Rp 10.000, Rp 5.000 dan Rp 2.000. Sementara itu TPU (L)
juga terbagi 5 jenis: AA2, A1, A2, A3 dan A4. Biaya
masing-masing: Rp 15.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp
1.500. TPU (S): untuk jenis A2 Rp 5.000, jenis BI Rp 3.500, B2
Rp 2.000, B3 Rp 1.500, B4 Rp 1.000 dan B5 Rp 0, alias gratis.
Penggolongan-penggolongan tempattempat pemakaman itu dimaksudkan
untukmemeratakanpenguburan.Juga dengan demikian diharapkan arus
jenazah dapat diatur menurut jenjangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini